Gubernur Sumbar instruksikan semua pendatang dari luar untuk isolasi diri

semua pendatang dari luar untuk isolasi diri

Guna meningkatkan efektifitas penanganan virus Corona atau Covid-19 di Sumbar khususnya pengawasan terhadap pendatang dari luar daerah atau Orang Dalam Pengawasan (ODP) tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat maka gubernur mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota.

"Benar, gubernur mengeluarkan intruksi nomor : 360/371/BPBD-2020 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota tentang pengawasan pelaksanaan karantina mandiri bagi pendatang dalam rangka penanganan Covid-19 di Sumbar," ujar Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar, Jasman, Jumat (3/4/2020).

Dalam instruksi tersebut Bupati dan Walikota untuk dapat memerintahkan Camat atau Wali Nagari, serta Lurah, Kepala Desa dan Wali Jorong agar meningkatkan pengawasan terhadap semua pendatang dari luar daerah Sumbar yang berada diwilayah masing-masing.

"Peningkatan pengawasan itu dengan mematuhi dan menjalankan protokol atau panduan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Jasman.

Kemudian memastikan semua pendatang dari luar daerah Sumbar yang melakukan isolasi diri sendiri telah sesuai dengan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Covid-19 sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

"Untuk itu kepada mereka yang mengisolasi diri sendiri tidak dibenarkan keluar rumah selama 14 hari kecuali ada keperluan mendesak dengan tetap mengunakan masker," tutur Jasman.

Lebih lanjut katanya, intrukai ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan 3 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

"Kami harap intruksi gubernur ini dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya. harianhaluan.com

Tidak ada komentar: