Himbauan kepada pengurus Mesjid di pariaman dan sekitarnya terkait covid-19 di bulan ramadhan

Himbauan kepada pengurus Mesjid di pariaman

HIMBAUAN KEPADA PARA DA’I/MUBALLIGH DAN PENGURUS MESJID/MUSHALLA DI KAWASAN PARIAMAN DAN SEKITARNYA

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله وحده, والصلاة والسلام علي من لا نبي بعده, وعلي آله وصحبه و من والاه. وبعد:
Sehubungan dengan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka membatasi penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat mulai Rabu, 22 April 2020 M, maka kita menghimbau para da’i/mubaligh dan para pengurus mesjid/mushalla/surau di Pariaman dan sekitarnya:

1. Mari kita patuhi instruksi pemerintah dan maklumat MUI untuk tidak melakukan kerumunan (keramaian) di mesjid, surau dan tempat keramaian lainnya.

2. Terkait ini, maka mari kita tidak menghidupkan mesjid dan mushalla dengan shalat berjema’ah 5 waktu, shalat Jum’at, shalat tarawih dan lainnya pada hari-hari ini hingga masa waktu ke depan ketika kondisi darurat Covid-19 telah dicabut.

3. Mari kita tidak melaksanakan khutbah, ceramah dan pengajian yang mengumpulkan jema’ah di mesjid/mushalla. Upaya pencerdasan ajaran agama kepada masyarakat bisa digantikan dengan memutar rekaman suara ceramah yang diperdengarkan di pengeras suara mesjid/mushalla pada waktu-waktu yang tidak menimbulkan masalah kepada masyarakat sekitar.

4. Para pengurus mesjid dan mushalla diminta sekedar mengumandangkan adzan saja dengan pengeras suara pada setiap waktu shalat fardhu, tanpa membuka mesjid/mushalla untuk shalat.

Lafazh adzan dimaksud bukan lafaz adzan biasa, tapi memakai kaliamat adzan berikut yang diambil dari sunnah:
اَللَّهُ أَكْبَرُ. اَللَّهُ أَكْبَرُ, اَللَّهُ أَكْبَرُ. اَللَّهُ أَكْبَرُ
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ-أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ-أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
صَلُّوْا فِيْ بُيُوْتِكُمْ - صَلُّوْا فِيْ بُيُوْتِكُمْ
اَللَّهُ أَكْبَرُ. اَللَّهُ أَكْبَرُ
لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ
Dan tidak ada susulan pengumandangan suara lafaz iqamah lewat pengeras suara mesjid/mushalla setelah adzan ini.

Untuk lebih aman, mari kita kunci pintu-pintu mesjid/mushalla dengan menempelkan surat maklumat pemerintah dan MUI di luar mesjid/mushalla terkait penerapan PSBB ini.

Mari kita lakukan shalat fardhu 5 waktu, shalat tarawih dan shalat lainnya di rumah masing-masing dalam ngka rpenerapan “Bertahan di Rumah”.

Shalat Jum’at pada hari Jum’at, cukup kita ganti dengan shalat zhuhur di rumah masing-masing saja.

Mari kita perbanyak ibadah tilawah Al-Qur’an, berdo’a dan ibadah lainnya di rumah dalam jumlah sebatas anggota keluarga, terutama untuk mendapatkan keutamaan nilai istimewa Bulan Ramadhan 1441 H ini.

FATWA KASUS:

Pertanyaan:

“APAKAH HUKUM MELAKSANAKAN SHALAT BERJEMA’AH DI MESJID ATAU MUSHALLA SETELAH TURUN MAKLUMAT MUI DAN SURAT PEMERINTAH UNTUK TIDAK MELAKSANAKAN SHALAT BERJEMA’AH DI MESJID BUAT SEMENTARA WAKTU SEBAGAI UPAYA MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19?”

JAWABAN (FATWA):

Allah subhaanahu wata’aala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Wahai orang-orang yang telah beriman, kalian ta’atilah Allah dan kalian ta’atilah Rasul dan ulul amri di tengah kalian! Jika kalian berselisih pandangan (sikap) dalam urusan apa saja, maka kalian kembalikanlah urusan tersebut kepada Allah dan Rasul, jika memang kalian telah beriman kepada Allah dan hari akhir! Sikap demikian itu (mengembalikan kepada Allah dan Rasul) adalah lebih baik dan lebih bagus dari pada mempedomani pemahaman (takwil) kalian sendiri.” (QS. An-Nisaa’:59)

WAJHU AD-DALAALAH (SISI ANALISA DASAR HUKUM) DALAM AYAT INI:

Orang mukmin wajib menta’ati (mematuhi) Allah ta’ala dan menta’ati Rasul serta menta’ati ulul amri.

Ada dua penafsiran ulul amri:

Para pemimpin yang memimpin ummat secara sah dan resmi semisal kepala negara dan raja serta jabatan ke bawah.

Kalangan ulama yang memiliki ilmu dan pertimbangan dalam ajaran agama Islam.

Jika dalam penerapan hidup beragama terjadi perbedaan pandangan dan sikap dan sikap persoalan apa saja, maka semua pihak harus memulangkan persoalan tersebut kepada ajaran Allah ta’ala dan ajaran Rasul-Nya.

Maklumat/himbauan PSBB yang sedang kita dibicarakan sekarang adalah berasal dari ulul amri:

Dari Fatwa MUI Pusat, lalu dipertegas oleh Maklumat dan Taushiyah MUI Sumatera Barat, lalu diteruskan oleh MUI Kota Pariaman untuk daerah Pariaman.

Surat Gubernur Sumatera Barat dan Pemerintah Kota/Kabupaten. Bahkan senada dengan itu himbauan Presiden dan Kapolri.

Kita diperintahkan untuk menta’ati ulul amri.

Dalam kaedah ulama, fi’il amar (kata perintah) dalam ayat ini adalah sebuah perintah. Hukum menjalankan perintah adalah wajib. Maka wajib bagi kita mematuhi isi maklumat MUI dan Pemerintah untuk tidak menjalan ibadah di mesjid atau mushalla dahulu buat sementara waktu, baik shalat fardhu dan shalat jum’at. Kalau kita lakukan juga shalat di mesjid atau mushalla setelah maklumat ini kita ketahui, maka kita telah meninggalkan sesuatu yang wajib. Hukum meninggalkan yang wajib adalah haram.

Jadi, haram hukum melaksanakan shalat fardhu dan shalat jum’at di mesjid atau mushalla buat sementara waktu saat ini setelah menerima maklumat MUI dan surat instruksi kepala daerah sampai waktu berikut sesuai dengan perintah ketika terjadi perubahan keadaan.

Hadits dari Ummu al-Hushain radhiyallaahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallm telah bersabda:

«إِنْ أُمِّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ مُجَدَّعٌ - حَسِبْتُهَا قَالَتْ - أَسْوَدُ، يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللهِ تَعَالَى، فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا»
“Sekalipun seorang budak (hamba sahaya) yang puntung-puntung memegang pemerintahan kalian—saya kira Beliau mengatakan yang hitam—yang menggiring kalian dengan kitab Allah ta’ala, maka kalian dengarlah dan kalian ta’atilah dia!” (Teks HR. Muslim no.1298)

WAJHU AD-DALAALAH DALAM HADITS INI:

Kita sekarang diperintahkan untuk tidak memakmurkan mesjid dan mushalla adalah semata untuk maksud mencegah penularan Covid-19, bukan untuk maksud menghancurkan mesjid/mushalla atau menghabiskan ajaran Islam. Kita tidak dilarang melaksanakan shalat. Cuma pada saat ini kita dilarang berkumpul yang disebut disebut istilah pembatasan sosial (social distancing).

Shalat berjema’ah di mesjid atau mushalla adalah berkumpul. Jema’ah berasal dari kata “jamak” (lebih dari satu).

Maka wajib kita mematuhi instruksi demikian dan haram menyalahi.

Wallaahu a’lam.

وصلي الله وسلم علي نبينا محمد ، والحمد لله رب العالمين.
Pariaman, Selasa 28 Sya’ban 1441 H/21 April 2020 M

Ditulis oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pariaman
ttd

ZULKIFLI ZAKARIA (HP/WA +6281363457570)

Menyetujui:

Pengurus MUI Kota Pariaman

Ketua Umum:

ttd
Sofyan Jamal
(HP/WA +6281364451191)

Sektretaris Umum:

ttd

Nasrul Ilyas
(HP +6285272704255)

Tidak ada komentar: