Jika Masih Wabah, Surat Edaran Menag : Shalat Tarawih di Rumah, Salat Ied Ditiadakan

Shalat Tarawih di Rumah, Salat Ied Ditiadakan

Wabah Covid-19 yang saat ini sedang melanda dunia, termasuk Indonesia, diperkirakan menyebabkan umat Islam akan menjalani ibadah puasa Ramadan dalam suasana yang berbeda. Untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran No. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H.

“Shalat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menag Fachrul di Jakarta, Senin (06/04/2020), seperti dilansir dari situs Kemenag.go.id

Menag menjelaskan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Sama halnya dengan tarawih, ibadah seperti tilawah dan tadarus Al-Qur’an juga diharapkan Menag dapat dilaksanakan di rumah masing-masing saja. “Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an,” ujar Menag Fachrul.

Menag juga mengimbau agar umat muslim tidak melakukan tradisi sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama) yang biasanya melibatkan banyak orang. “Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” tambah Menag Fachrul.

Imbauan ini juga berlaku untuk buka puasa bersama yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala. “Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” ungkap Menag.

Menag pun menegaskan panduan tersebut berlaku selama masa darurat wabah covid-19 diberlakukan. “Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” tutup Menag Fachrul.

Sumber : Kemenag.go.id

Tidak ada komentar: