Kebijakan Pemprov Sumbar tutup pintu masuk ke sumbar di nilai efektif

Kebijakan Pemprov Sumbar tutup pintu masuk

Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menutup semua pintu masuk di berbatasan darat dengan provinsi tetangga, dinilai efekif. Aturan yang diterapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 itu, melarang kendaraan membawa penumpang masuk.

Penutupan tersebut diharapkan dapat mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Sumbar. Semua pengendara yang datang akan disuruh balik arah kecuali yang dibolehkan menurut peraturan.

Penutupan dilakukan di 9 pintu masuk perbatasan yang berada di 7 kabupaten. Selain pintu masuk lewat darat, jalur udara lewat Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman juga ditutup.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal mengatakan berdasarkan laporan tim pemantau perbatasan sampai hari ini 27 April 2020, pendatang yang telah masuk ke Sumbar melalui 10 pintu masuk dari tanggal 31 Maret 2020, telah mengalami penurunan yang sangat signifikan.

“Penurunan menyusul adanya larangan mudik dari pemerintah kepada masyarakat. Boleh dikata, yang masuk ke sumbar hanya mobil yang membawa kebutuhan pokok, obat-obatan dan kebutuhan primer masyarakat lainnya.

Kendaraan mobil umum tidak diperkenankan lagi masuk ke sumbar. Hal itu sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Mari kita semua berdoa, semoga wabah pandemik covid-19 segera berakhir,” katanya.

Sebelummya pemerintah telah memerapkan aturan, semua kendaraan dilarang keluar dan masuk dari Sumatra Barat berhubung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31Mei 2020.

source langgam.id

Tidak ada komentar: