Kyai Maruf amin dorong MUI keluarkan fatwa mudik haram di saat wabah covid-19

Kyai Maruf amin dorong MUI keluarkan fatwa

Wakil Presiden Ma’ruf Amin berencana mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa mudik haram di tengah pandemi Corona atau Covid-19 ini.

Hal itu disampaikannya saat mendengarkan laporan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil terkait penanganan wabah Covid-19 melalui teleconference.

“Kita sudah mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang ini, mudik itu haram hukumnya,” kata Ma’ruf Amin, Jumat (3/4/2020).

Riwan Kamil yang mendengar hal tersebut pun senang. Sebab, masyarakat banyak yang mendengar pendapat dari pemuka agama.

“Ah kalau bisa fatwa ulama, masyarakat lebih dengar Pak. Karena banyak yang berdalih-dalih dengan ayat-ayat dan syariat juga. Jadi kalau MUI bisa keluarkan Fatwa, tugas saya sebagai umaroh tinggal menguatkan seperti Fatwa MUI tentang salat jumat,” ungkap Kang Emil.

Dia pun menceritakan pengalamannya, saat berinisiatif soal pengaturan salat Jumat.


“Waktu saya yang berinisiatif yang nge-bully banyak Pak. Tapi setelah MUI bikin Fatwa, disebarkan, turut, diam dan mengikuti. Jadi, mohon inovasi dari Pak Wapres adalah menghasilkan fatwa yang menguatkan demi keselamatan dan menjauhi kemudaratan,” kata Kang Emil.


Mendengar hal tersebut, Ma’ruf akan mencoba mendorong MUI untuk segera mengeluarkan. Karena banyak fatwa yang sudah ada saat pandemi Corona ini.

“Saya akan coba nanti supaya keluar tentang mudik,” pungkas Ma’ruf Amin.

Sekjen MUI: Mudik dari daerah pandemi ke daerah lain hukumnya haram

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis MUI Anwar Abbas angkat bicara soal banyaknya warga memilih mudik di tengah pandemi ini. Menurutnya, kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah, menuju ke tempat yang tak ada wabahnya juga, maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja.

“Mubah. Karena tidak ada mudharat yang akan muncul disitu,” kata Anwar kepada Liputan6.com, Jumat (3/4/2020).

Tapi, masih kata dia, kalau dia mudik dari daerah pandemi, ke daerah lain, maka itu tidak boleh.

“Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” jelas Anwar.

Dengan demikian, menurut dia, kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik disaat ada pandemi, boleh saja.

“Bahkan hukumnya adalah wajib. Karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi. Dan tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT, yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan,” ungkap Anwar.

“Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,” lanjut dia.

Menurut dia, bagi yang melanggar ketentuan agama tersebut, serta protokol medis yang ada jelas, akan sangat berbahaya.

“Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan, serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain,” kata Anwar.

Meski demikian, Anwar mengatakan ini bukanlah Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

“Ini bukan fatwa. Tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman kepada al-quran dan As-Sunnah serta Fatwa-fatwa MUI yang ada,” pungkasnya.

Sumber : Liputan6.com

Tidak ada komentar: