Pemko Padang Tetapkan Salat Jumat Diganti dengan Salat Zuhur di Rumah

Pemko Padang Tetapkan Salat Jumat Diganti dengan Salat Zuhur di Rumah

Setelah Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengeluarkan rilis mengenai lima orang positif korona di Sumbar, termasuk Padang, tindakan cepat langsung dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Salah satunya dengan membuat kebijakan mengenai salat Jumat yang ditiadakan hingga dua minggu ke depan.

"Dalam menerapkan Distancing Social sebagai pencegahan Covid-19, maka kepada pengurus Masjid di Kota Padang diminta menganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing untuk masa waktu dua minggu ke depan (14 hari) sesuai masa inkubasi virus tersebut," sebut Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Kamis (26/3/2020) malam.

Hasil keputusan ini didapatkan dari pertemuan di gedung putih kediaman Wali Kota Padang yang dihadiri oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Wakil Ketua DPRD Padang, Forkopinda, Denpom, Dinas Kesehatan, Ketua BNPB, Kemenag, Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Padang, Ketua DMI, FKUB dan Ormas.

"Keputusan ini dilakukan setelah laporan Dinas Kesehatan berkaitan dengan kondisi penyebaran dan ancaman penularan virus Covid 19 bahwa wilayah Kota Padang sudah sampai taraf berpotensi berat untuk terpapar, karena sudah ada lima orang positif, seorang alamatnya di Pitameh, dua orang di Bukittinggi, seorang di Tanah Datar dan seorang lagi di Pesisir Selatan. harianhaluan.com

Tidak ada komentar: