Terkait polemik shaf jarak 1 meter di Masjidil Haram dimasa pandemi covid-19

Terkait polemik shaf jarak 1 meter di Masjidil Haram

Terkait polemik shaf jarak 1 meter di Masjidil Haram, begini penjelasannya:

• meluruskan shaf hukumnya wajib, berdasarkan pendapat yg kuat diantara pendpt ulama.

• merapatkan shaf sampai menempelkan kaki, hukumnya sunah.

• meluruskan shaf, tidak harus dg merapatkan shaf / menempelkan kaki. Meski hal tersebut lebih baik, artinya penyempurna. 

• karena menempelkan kaki itu sunah, maka merenggangkan shaf hukumnya kebalikannya sunah, yaitu makruh.

• hukum yang makruh, bisa berubah menjadi mubah (boleh) saat ada kebutuhan.

• pencegahan wabah COVID-19 adalah kebutuhan.

• sehingga, sholat dg sof renggang seperti yang terjadi pada sholat tarawih di Masjidil Haram yang sedang viral, hukumnya sah insyaallah.

Paparan detailnya bisa anda simak di sini :


Meskipun utk di tanah air kita, khususnya di wilayah zona merah, kami menghimbau untuk sholat #DiRumahAja.
__
Catatan Ustadz Ahmad Anshori Lc -hafidzohullah-

source Mahasiswa Madinah

Tidak ada komentar: