(1)-Nabi shalallahu alaihi wasallam wafat pada hari senin tanggal 12 Robi’ul Awwal tahun 12 Hijriyah.
(2)-Beliau dikuburkan pada hari Selasa malam, ada yang berpendapat pada hari Rabu, di rumah Aisyah radhiyallahu anha.
(3)-Beliau tidak dikuburkan di masjid karena beliau sendiri melarang, bahkan melaknat orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan beliau pun melarang shalat menghadap kubur.
(4)-Beliau telah bersabda bahwa para Nabi itu dikuburkan di tempat ia meninggal.
(5)-Kuburan Nabi shalallahu alaihi wasallam tetap di rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berada di samping masjid Nabawi. Sementara perluasan masjid terjadi pada zaman dua khalifah yaitu Umar bin Al Khaththab dan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhuma.
(6)-Pada tahun 88 Hijriyah, setelah semua para sahabat yang berada di kota Madinah wafat, Khalifah Bani Umayyah yang saat itu dijabat oleh Al Walid bin Abdul Malik memerintahkan gubernur Madinah yang saat itu dijabat oleh Umar bin Abdul Aziz untuk memperluas masjid Nabawi dan memasukan rumah para istri Nabi termasuk rumah Aisyah yang ada didalamnya kuburan Nabi shalallahu alaihi wasallam, ke dalam perluasan masjid.
(7)-Dimasukanlah rumah tersebut ke dalam masjid Nabawi sebagai alasan darurat demi perluasan dan tanpa ada tujuan PENGAGUNGAN, namun murni karena semata-mata memperluas masjid saja.
(8)-Beberapa ulama yang ada di kota Madinah pada saat itu, tidak diam tapi mengingkarinya, seperti Sa’id bin Al Musayyib, Aban bin ‘Utsman, Khubaib bin ‘Abdullah bin Az Zubair.
‘Urwah berkata, “Aku mengingkari Umar bin Abdul Aziz tentang kubur Nabi (yang dimasukan kedalam perluasan masjid) dengan keras, namun ia enggan seraya mengatakan, ‘surat (intruksi) dari Amirul Mu’minin harus di laksanakan.’ (kitab Kholashatul Wafa 2/129)
(9)-Kamar Aisyah yang di dalamnya terpendam jasad Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang mulia tetap berupa bangunan yang masuk ke dalam perluasan masjid Nabawi. Hanya saja, diperbaharui bangunannya di tembok sisinya dan dibuat segi tiga dari arah utara (yang menghadap ke arah kiblat).
Kuburan tersebut ditutup RAPAT, hal ini semua demi menjaga kemurnian tauhid, agar tidak dijadikan kuburan sebagai tempat ibadah apalagi sebagai sesembahan.
(10)-Kuburan atau rumah Aisyah yang sudah ditutup rapat tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dua kali saja;
Pertama, saat membangun ulang kamar Aisyah pada zaman Khalifah al-Walid bin Abdul Malik, tahun 88 Hijriyah.
Kedua, saat perombakan tembok kamar pada tahun 881 Hijriyyah. (Wafaul Wafa 2/404)
(11)-Dengan adanya tembok yang melapisi bangunan yang ada kuburan di dalamnya dan dibuat segitiga dari arah utara (ke arah kiblat) yang miring, menjadikan orang yang shalat dalam masjid Nabawi yang menghadap kubur tidaklah secara langsung menghadap ke arahnya, namun terhalang dengan tembok besar pemisah tiga lapis. Demikian juga yang mengucap salam dari arah selatan jauh dari kubur Nabi shalallahu alaihi wasallam (lihat pada gambar).
(12)-Walaupun demikian, para ulama tetap mengingkarinya dan tidak menjadikannya sebagai alasan bolehnya menguburkan jenazah dalam masjid atau di lingkungan masjid. Mereka berdalil dengan apa yang terjadi pada kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak berada dalam Masjid Nabawi, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah dikuburkan dalam Masjid.
Syaikh Bin Baaz rahimahullah berkata, “Adapun alasan sebagian orang JAHIL bolehnya menguburkan mayit di masjid dengan adanya kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Nabawi dan dua kuburan sahabatnya adalah TIDAK BENAR.
Karena Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dikuburkan di rumahnya, bukan di dalam masjid dan dikuburkan bersamanya dua orang sahabatnya, yaitu Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Namun ketika Al-Walid bin Abdul Malik mengadakan perluasan masjid, ia memasukan rumah Rasulullah ke dalam (perluasan) masjid dan sebuah kekeliruan dalam masalah ini, seharusnya tidak memasukannya sehingga orang-orang JAHIL dan yang semisalnya tidak beralasan untuk melakukannya, para ulama pun telah mengingkarinya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 10/306).
source saudinesia.com
(2)-Beliau dikuburkan pada hari Selasa malam, ada yang berpendapat pada hari Rabu, di rumah Aisyah radhiyallahu anha.
(3)-Beliau tidak dikuburkan di masjid karena beliau sendiri melarang, bahkan melaknat orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan beliau pun melarang shalat menghadap kubur.
(4)-Beliau telah bersabda bahwa para Nabi itu dikuburkan di tempat ia meninggal.
(5)-Kuburan Nabi shalallahu alaihi wasallam tetap di rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha yang berada di samping masjid Nabawi. Sementara perluasan masjid terjadi pada zaman dua khalifah yaitu Umar bin Al Khaththab dan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhuma.
(6)-Pada tahun 88 Hijriyah, setelah semua para sahabat yang berada di kota Madinah wafat, Khalifah Bani Umayyah yang saat itu dijabat oleh Al Walid bin Abdul Malik memerintahkan gubernur Madinah yang saat itu dijabat oleh Umar bin Abdul Aziz untuk memperluas masjid Nabawi dan memasukan rumah para istri Nabi termasuk rumah Aisyah yang ada didalamnya kuburan Nabi shalallahu alaihi wasallam, ke dalam perluasan masjid.
(7)-Dimasukanlah rumah tersebut ke dalam masjid Nabawi sebagai alasan darurat demi perluasan dan tanpa ada tujuan PENGAGUNGAN, namun murni karena semata-mata memperluas masjid saja.
(8)-Beberapa ulama yang ada di kota Madinah pada saat itu, tidak diam tapi mengingkarinya, seperti Sa’id bin Al Musayyib, Aban bin ‘Utsman, Khubaib bin ‘Abdullah bin Az Zubair.
‘Urwah berkata, “Aku mengingkari Umar bin Abdul Aziz tentang kubur Nabi (yang dimasukan kedalam perluasan masjid) dengan keras, namun ia enggan seraya mengatakan, ‘surat (intruksi) dari Amirul Mu’minin harus di laksanakan.’ (kitab Kholashatul Wafa 2/129)
(9)-Kamar Aisyah yang di dalamnya terpendam jasad Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yang mulia tetap berupa bangunan yang masuk ke dalam perluasan masjid Nabawi. Hanya saja, diperbaharui bangunannya di tembok sisinya dan dibuat segi tiga dari arah utara (yang menghadap ke arah kiblat).
Kuburan tersebut ditutup RAPAT, hal ini semua demi menjaga kemurnian tauhid, agar tidak dijadikan kuburan sebagai tempat ibadah apalagi sebagai sesembahan.
(10)-Kuburan atau rumah Aisyah yang sudah ditutup rapat tersebut tidak pernah terlihat lagi kecuali dua kali saja;
Pertama, saat membangun ulang kamar Aisyah pada zaman Khalifah al-Walid bin Abdul Malik, tahun 88 Hijriyah.
Kedua, saat perombakan tembok kamar pada tahun 881 Hijriyyah. (Wafaul Wafa 2/404)
(11)-Dengan adanya tembok yang melapisi bangunan yang ada kuburan di dalamnya dan dibuat segitiga dari arah utara (ke arah kiblat) yang miring, menjadikan orang yang shalat dalam masjid Nabawi yang menghadap kubur tidaklah secara langsung menghadap ke arahnya, namun terhalang dengan tembok besar pemisah tiga lapis. Demikian juga yang mengucap salam dari arah selatan jauh dari kubur Nabi shalallahu alaihi wasallam (lihat pada gambar).
(12)-Walaupun demikian, para ulama tetap mengingkarinya dan tidak menjadikannya sebagai alasan bolehnya menguburkan jenazah dalam masjid atau di lingkungan masjid. Mereka berdalil dengan apa yang terjadi pada kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak berada dalam Masjid Nabawi, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah dikuburkan dalam Masjid.
Syaikh Bin Baaz rahimahullah berkata, “Adapun alasan sebagian orang JAHIL bolehnya menguburkan mayit di masjid dengan adanya kuburan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di Masjid Nabawi dan dua kuburan sahabatnya adalah TIDAK BENAR.
Karena Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dikuburkan di rumahnya, bukan di dalam masjid dan dikuburkan bersamanya dua orang sahabatnya, yaitu Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Namun ketika Al-Walid bin Abdul Malik mengadakan perluasan masjid, ia memasukan rumah Rasulullah ke dalam (perluasan) masjid dan sebuah kekeliruan dalam masalah ini, seharusnya tidak memasukannya sehingga orang-orang JAHIL dan yang semisalnya tidak beralasan untuk melakukannya, para ulama pun telah mengingkarinya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 10/306).
Dari berbagai sumber.
Ditulis oleh Abu Ghozie As Sundawie, dengan beberapa perubahan seperlunya.source saudinesia.com
Tidak ada komentar: