Cegah covid-19, Pemerintah RI tegaskan shalat id tahun ini tidak diadakan berjamaah

Pemerintah RI tegaskan shalat id tahun ini tidak dilangsungkan berjamaah

Pemerintah RI melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan pelaksanaan shalat Id tahun ini tidak dilangsungkan berjamaah. Baik di lapangan atau pun masjid.

Dirjen Bimas Kemenag RI menjelaskan, sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir. Karena itu, pihaknya mengimbau agar pelaksanaan shalat Id 1 Syawal 1441 H, dilakukan di rumah masing-masing. Bersama keluarga atau sendirian.

“Demi keamanan, Kemenag mengimbau agar masyarakat tetap di rumah saja. Tidak shalat Id di lapangan atau tempat ibadah. Kita tidak tahu daerah itu bebas dari Covid-19, atau tidak,” kata Dirjen Bimas Islam Rabu (13/5/2020).

Pihaknya mengantisipasi kerumunan massa dalam jumlah besar, bila shalat Id dilakukan seperti biasa. Sementara tren kasus Covid-19 hingga sekarang belum menunjukkan penurunan berarti.

Imbauan ini bersifat umum. Apakah bagi mereka yang tinggal di daerah zona hijau atau zona merah. Sebab, kekhawatiran kasus Covid-19 meluas belakangan ini, terjadi karena kontak dengan orang tanpa gejala (OTG).

“Banyak juga sekarang, yang terinfeksi, tapi tanpa gejala. Tidak ada keamanan di situ. Sehingga wajib hukumnya menjaga (keselamatan) kemanusiaan. Jaga diri kita, keluarga dan orang lain,” pesan Dirjen Bimas Kemenag.

Arahan Wakil Presiden

Terpisah, sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Nasional, Doni Manardo, bahwa Wakil Presiden telah memberikan arahan terkait pembukaan tempat ibadah, yakni tempat ibadah bisa dibuka kembali jika bahaya COVID tidak ada lagi. Hal ini berlaku juga pada shalat Idul Fitri yang akan datang nanti. Shalat Idul Fitri, tidak akan diselenggarakan jika COVID masih mewabah di Indonesia.

“Jadi Bapak Wapres menekankan bahwa kalau bahaya atau ancaman itu sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tetapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya COVID, maka ibadah salat Id berjemaah tentunya tidak dilakukan,” kata Doni dalam konferensi pers (12/5/2020)
Minta Polisi dan Satpol PP bertindak

Terkait pelaksanaan imbauan ini, Kemenag RI meminta perhatian pemerintah daerah (pemda). Pihaknya menyerahkan urusan pengawasan di lapangan kepada pemda.

Sebab, pemda memiliki aparat berwenang seperti polisi dan Satpol PP, guna mencegah terjadinya kerumunan massa bila ada kegiatan shalat Id berjamaah.

Kemenag RI sekali lagi mengingatkan, saat ini penyebaran Covid-19 bukan hanya terdeteksi oleh mereka yang memiliki gejala awal. Seperti demam tinggi dan sesak napas. Tapi, yang tidak bergejala patut lebih diwaspadai. Karena lahirnya, mereka tampak sehat. Namun ternyata, membawa virus corona dan menularkannya kepada orang lain.

Sehingga kita semua diminta untuk tetap menjalani protokol kesehatan yang sudah disarankan pemerintah. Seperti tetap di rumah, memakai masker kalau keluar, menghindari kerumunan serta menjaga jarak antar individu, dan selalu rajin cuci tangan pakai sabun (CTPS) di air mengalir. 

Tidak ada komentar: