hukum beli emas online, riba atau bukan ya?

hukum beli emas online, riba atau bukan ya?

Emas dan perak kan tidak lagi jadi alat transaksi, jadi bagaimana hukum beli emas online, riba atau bukan ya?

Masalah ini kembali dipersoalkan, dengan dalih masyarakat tidak lagi menggunakan emas dan perak sebagai alat transaksi, sehingga tidak lagi layak dianggap sebagai komoditi riba.
Dan yang kini layak dianggap sebagai komoditi riba adalah uang giral yang berlaku saat ini, rupiah, real, ringgit dan yang sejenis.
Sehingga yang berlaku hukum riba saat ini adalah rupiah, real, ringgit dan yang serupa.
Dengan demikian, boleh memperjual belikan emas dan perak sesuka anda, tunai, non tunai, sama berat atau selisih berat, dengan uang tunai atau dengan barter barang, pokoknya bebas sebebasnya seperti anda menjual besi, dan tembaga atau yang serupa.

Berkali kali saya ditanya masalah ini dan saya abaikan, karena ini jelas jelas pendapat yang bertentangan dengan hadits.

Dan pendapat yang nyata nyata bertentangan dengan hadits layak digulung dan dilupakan.
Apalagi secara logika pendapat ini jelas jelas aneh bin ajaib.

Coba anda opikirkan: bila mereka ditanya tentang alasan berlakunya riba pada mata uang giral yang ada saat ini, mereka beradalil dengan qiyas/analogi kepada dinar dan dirham, atau emas dan perak, karena sebagai alat transaksi dan standar nilai.

Namun, sekarang katanya emas dan perak tidak lagi berlaku hukum riba, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai acuan hukum penetapan hukum riba. Bila tidak lagi berlaku hukum riba, pada keduanya maka artinya penetapan hukum riba pada uang giral saat ini tanpa acuan dan dasar, karena emas dan perak tidak lagi layak dijadikan sebagai acuan qiyas.

Apalagi berlakunya hukum riba pada emas dan perak ditetapkan oleh dalil, sehingga hukumnya baku dan tidak dapat dianulir dengan hasil ijtihad atau logika.

Kawan, Renungkan kembali hadits hadits yang menetapkan hukum riba pada emas dan perak, diantaranya sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :

(الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل، سواء بسواء، يدا بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى). رواه مسلم
"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba". (Muslim dalam kitabnya As Shahih).

Pada hadits lain ditegaskan bahwa berlakuknya hukum riba bukan hanya pada dinar dan dirham sebagai alat transaksi, namun juga berlaku secara mutalak dalam bentuk apapun.

عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه قال: (نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يباع الذهب بالذهب تبره وعينه إلا وزنا بوزن والفضة بالفضة تبرها وعينها إلا مثلا بمثل، وذكر الشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح كيلا بكيل فمن زاد أو إزداد فقد أربى. رواه النَّسائي والطَّحاوي والدَّارقطني والبيهقي وصححه الألباني
"Dari sahabat 'Ubadah bin As Shamit radhiallahu 'anhu, ia menuturkan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang penjualan emas dengan emas, berupa batangan atau berupa mata uang dinar melainkan dengan cara sama timbangannya, dan perak dengan perak, berupa batangan atau telah menjadi mata uang dirham melainkan dengan cara sama timbangannya. Dan beliau juga menyebutkan perihal penjualan gandum dengan gandum, korma dengan korma, dan garam dengan garam dengan cara takarannya sama. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba." Riwayat An Nasa'i, At Thohawi, Ad Daraquthny, Al Baihaqy dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albany.

Kawan, kalau memang anda tidak lagi peduli dengan halal haram dalam perdagangan, akan lebih terhormat bila anda jujur, dibanding berusaha menekuk lipat dalil agar sesuai dengan pesanan para pemodal, terkesan anda pedagang yang islami, halal bin thayyib, namun faktanya riba ba ba ba.
Kawan, hidup di dunia ini hanya sementara, ingatlah alam kubur, dan alam akhirat, apa yang akan anda katakan kepada Allah bila riba telah anda halalkan dengan cara seperti ini?
Ya Allah lindungilah kami dan anak keturunan dari riba dan debu riba.

source Dr Muhammad Arifin Badri

Tidak ada komentar: