Hukum zakat fitrah dan siapa saja yang wajib mengeluarkan

Hukum zakat fitrah dan siapa saja yang wajib mengeluarkan

1. Apa hukum zakat fitrah dan kepada siapa diwajibkan?

JAWABAN :

Zakat fitrah hukumnya wajib dengan kesepakatan para ulama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Munzir.

Diwajibkan bagi setiap muslim dewasa atau anak anak, laki laki ataupun perempuan, merdeka ataupun budak.

Sebagaimana datang hadits Abdullah ibnu Umar radhiallahu anhu,

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” . (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits ini sangat jelas diwajibkan bagi setiap muslim dari kalimat "مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ" dan tambahan ini shahih. Maka tidak diwajibkan kepada orang kafir.

2. Apakah zakat fitrah diwajibkan bagi orang yang ditanggung nafaqohnya, seperti istri, bapak, ibu, dan anak anaknya?

JAWABAN :

Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap jiwa, baik suami, istri, anak anak maupun kedua orang tua dari hartanya masing masing,Sebagaimana hadits Ibnu Umar diatas.

Apabila tidak ada kemampuan maka yang menanggung nafkahnya wajib menguluarkan zakatnya.
Adapun jika seseorang ingin mengeluarkan zakat untuk orang lain maka harus dengan izin dan ridho orang tersebut, karena ini adalah ibadah. Dan ini sudah dikatakan dia telah mengeluarkan zakat nya.

3. Apakah anak bayi diwajibkan zakat fitrah?

JAWABAN :

Diwajibkan, walaupun dia baru sehari atau baru saja lahir yaitu diwaktu tenggelamnya matahari dimalam lebaran, maka wajib bagi orang tuanya atau walinya untuk mengeluarkan zakatnya.

Ringkasan dari :
- Al Anwaru Al Mudhiyah 'Ala Ad Duraari Al Bahiyah karangan syaikhuna Khalid marjah Hafidzhahullah.
- Pertanyaan yang dijawab oleh Syaikh Abdurrahman Al 'adeny Rahimahullah.

والله أعلم والعلم عند الله
----------------------------------------
Rabu, 20 Ramadhon 1441H / 13 Mei 2020 M.

Sumber : 

Telegram Kampung_fuyusy_channel
https://t.me/kampung_fuyusy_yaman

Semoga bermanfaat dan silahkan dibagikan dengan tanpa merubah isi teks dan tetap menyertakan sumber.

Tidak ada komentar: