Idul Fithri akan tiba di masa pandemi covid-19, Ini arahan MUI Sumatera Barat

Harap dibaca secara utuh dan kawallah emosional dengan keilmuan serta jagalah dengan adab.

BAYAN
Nomor: 001/MUI-SB/V/2020
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله و على آله و صحبه ومن والاه

Mengingat :

1. Fatwa MUI Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Mewabahnya Covid-19;

2. Fatwa MUI Nomor: 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;

3. Surat Dewan Pimpinan MUI Pusat Nomor: A-1123/DP-MUI/IV2020, Hal: Pelaksanaan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020;

4. Maklumat & Taushiyyah MUI Sumbar Nomor: 005/MUI-SB/IV/2020;

5. Maklumat & Taushiyyah MUI Sumbar Nomor: 006/MUI-SB/IV/2020;

6. Maklumat & Taushiyyah MUI Sumbar Nomor: 007/MUI-SB/IV/2020;

7. Petunjuk syariat Islam terkait dengan Hari Raya dan antisipasi penyebaran wabah penyakit sebagaimana dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw, di antaranya sebagai berikut :

a. Firman Allah swt :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”. (QS. al-Baqarah 2:185)

b. Hadits Nabi Muhammad saw :

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ : " مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ ؟ ". قَالُوا : كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ ". (رواه أبو داود و النسائي)
“Dari Anas Ibnu Malik ia berkata: Rasulullah saw. tiba di Madinah (dan beliau melihat) mereka mempunyai dua hari yang mereka meriahkan dengan permainan. Beliau bertanya: Hari apa ini? Mereka menjawab: Di zaman Jahiliyah kami memeriahkannya dengan permainan. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengganti kedua hari ini untuk kamu dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adlha dan Idul Fitri. [HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i].

c. Hadits Nabi Muhammad saw :

الطاعون آية الرجز ابتلى الله عز وجل به ناسا من عباده فإذا سمعتم به فلا تدخلوا عليه وإذا وقع بأرض وأنتم بها فلا تفروا منه
"Wabah tha’un adalah suatu ayat, tanda kekuasaan Allah Azza Wajalla yang sangat menyakitkan, yang ditimpakan kepada orang-orang dari hambaNya. Jika kalian mendengar berita dengan adanya wabah Tha'un, maka jangan sekali-kali memasuki wilayah itu, jika Tha'un telah terjadi pada suatu daerah dan kalian disana, maka janganlah kalian keluar darinya". (HR. Muslim dari Usamah bin Zaid bin Haritsah r.a ).

d. Hadits Nabi Muhammad saw

لا عدوى ولا طيرة ولا هامة ولا صفر, وفر من المجذوم كما تفر من الأسد
“Tidak boleh ada penularan (penyakit) dan tidak boleh ada kesialan, dan tidak ada hammah (arwah gentayangan) dan tidak ada kesialan bulan safar dan berlarilah dari penyakit kusta seperti engkau lari dari singa”. (HR. Al-Bukhari dari Abi Hurairah ra)

Maka kami memberikan Bayan (Penjelasan) sebagai berikut :

1. Penyelenggaraan Idul Fitri 1441 H di Sumatra Barat tetap tidak keluar dari ketentuan-ketentuan Maklumat MUI Sumbar Nomor: 007/MUI-SB/IV/2020 yaitu :

a) ‘Udzur syar’i untuk tidak melakukan ibadah sholat berjamaah baik di lapangan maupun di masjid, masih tetap ada karena mengingat perkembangan penularan Covid-19 di Sumatera Barat.

b) Bagi daerah-daerah yang tidak terdapat anggota masyarakat positif tertular Covid-19 atau telah menunjukkan terkendalinya penularan wabah Covid-19, maka sholat Idul Fitri bisa ditunaikan selama ada jaminan dan pengawasan dari pemerintah setempat yang memberikan fasilitas kepada umat untuk menunaikan ibadah sehingga tidak menghantarkan diri mereka ke dalam kebinasaan, sebagaimana firman Allah swt:

... وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ...
“....dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.....”. (QS. Al-Baqarah 2:195)

c) Apabila tidak ada jaminan tersebut, maka MUI Sumbar tidak merekomendasikan penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di lapangan maupun di masjid.

2. Pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi kaum muslimin untuk menjalankan ibadah yang menjadi syi’ar agama Islam dan harus berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi umat dari penularan wabah Covid-19 pada daerah-daerah yang terkendali dengan bersama-sama menggerakkan masyarakat untuk melakukan karantina terhadap wilayah mereka. Kewajiban ini adalah amanah dari Allah swt dan Konstitusi Negara Republik Indonesia.

3. Kepada umat Islam di Sumatera Barat, kami sampaikan bahwa dalam pelaksanaan ibadah berjamaah yang berpotensi untuk mengumpulkan orang banyak, termasuk untuk pelaksanaan sholat Idul fitri, agar memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :

a. Ada penetapan pejabat berwenang bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang tidak sedang mewabahnya Covid-19;

b. Daerah tersebut telah ditutup akses pintu masuk/keluar-nya sehingga tidak memungkinkan bercampur orang yang sehat dengan orang yang sakit.
c. Panitia yang menyelenggarakan ibadah dapat memastikan bahwa yang hadir menunaikan ibadah adalah jamaah setempat dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar.

d. Untuk menghindari terlalu banyaknya jumlah jamaah yang terlibat dalam sholat Idul Fitri maka MUI Sumatera Barat meminta agar panitia pelaksana meyelenggarakannya di beberapa tempat.

e. Tetap memperhatikan prosedur pencegahan penularan Covid-19, seperti:

1) Menyediakan tempat cuci tangan
2) Menggunakan masker.
3) Jamaah dianjurkan membawa sajadah masing-masing.

f. Untuk mencegah kemungkinan penularan wabah maka merenggangkan shaff ketika sholat, dibolehkan dan tidak membatalkan sholat berjamaah.

g. Pelaksanaan Sholat dan Khutbah ditunaikan secara “iqtishad” (sederhana) dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringkaskan khutbah.

4. Untuk pelaksanaan point 1 dan 2 di atas, kepada MUI Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat agar senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

5. Dalam pandangan jumhur ‘ulama, sholat Idul; Fitri dan Idul Adha adalah sunnah muakkadah namun bagi kaum muslimin yang tidak bisa, atau memilih tidak mengikuti sholat Idul Fitri berjamaah dengan umat secara umum di lapangan atau di masjid karena ‘udzur atau luput darinya pelaksanaan sholat ‘Id tersebut, maka dibolehkan menunaikannya sendiri atau berjamaah dengan keluarga di rumah sebagaimana pandangan fuqaha’ Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, bersandarkan kepada hadits Rasulullah saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَامْشُوا إِلَيْهَا وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَاقْضُوا " (رواه أحمد)
“Dari Abu Hurairah ra, susungguhnya Rasulullah saw bersabda; Jika shalat telah didirikan, maka janganlah kalian datang sambil berlari, namun datanglah dengan berjalan, hendaknya kalian tenang, apa yang kalian dapatkan (raka'atnya) maka shalatlah, dan (raka'at) yang ketinggalan, maka gantilah." (HR. Ahmad)

Dan amalan sahabat Rasulullah saw (Anas Bin Malik ra) apabila luput darinya pelaksaanaan sholat ‘Id sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih :

أَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلَاهُمُ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ، فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ وَصَلَّى كَصَلَاةِ أَهْلِ الْمِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ. (رواه البخاري)
“Anas bin Malik memerintahkan mawla mereka yaitu Ibnu Abi ‘Utbah ) ketika berada di al-Zawiyyah (pelosok di dekat Bashrah) maka dia mengumpulkan keluarga dan anak-anaknya, lalu kemudian Anas bin Malik shalat bersama mereka sebagaimana shalatnya penduduk kota dan seperti takbir mereka”.
Kaifiyyat pelaksanaan sholat Id di rumah adalah sama sebagaimana halnya pelaksanaan di lapangan atau di masjid, baik dari segi jumlah rakaat maupun jumlah takbirnya (7 kali takbir pada rakaat pertama selain takbiratul ihram dan 5 kali takbir pada rakaat kedua selain takbiratul qiyam), namun tidak disyaratkan khutbah sesudahnya.

Demikianlah “bayan” ini kami sampaikan semoga menjadi perhatian.

Wallahu a’lam

حسبنا الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير
​​​​​Padang, 25 Ramadhan 1441 H/
​​18 Mei 2020 M

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Barat

Ketua Umum​​​​​
Buya Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag​​

Sekretaris Umum
Dr. Zulfan, SHI., MH
arahan MUI Sumatera Barat terkait idhul fitri dimasa covid-19 
arahan MUI Sumatera Barat terkait idhul fitri dimasa covid-19 
arahan MUI Sumatera Barat terkait idhul fitri dimasa covid-19 
arahan MUI Sumatera Barat terkait idhul fitri dimasa covid-19

Tidak ada komentar: