MUI Laporkan Penyebar hoax catut nama MUI terkait rapid test terhadap para ulama dan ustadz

mui rapid test
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan penyebaran berita bohong atau hoax terkait pemberitahuan ke MUI kabupaten/kota. Pemberitahuan bohong itu berisi tentang rapid test yang akan dilakukan terhadap para ulama dan ustaz.

"Mengenai 'Pemberitahuan yang meminta seluruh MUI provinsi, kabupaten/kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya Rapid Test COVID-19 terhadap para ulama, kyai dan ustadz di seluruh Indonesia' yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan (MUI) Prof Muhammad Baharun dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020).

Baharun mengatakan hoax itu tersebar di media sosial pada 3 April 2020. Menurutnya, hoax tersebut bisa mengadu domba dan memperkeruh suasana di tengah pandemi Corona (COVID-19).

"MUI pusat langsung membentuk tim khusus untuk melaporkan hoax yang agaknya berusaha mau mengadu domba MUI dengan pemerintah atau setidaknya berusaha mengeruhkan suasana kesusahan dan kepanikan warga atas COVID-19 agar jadi makin karut-marut," ujarnya.

Dia menyebut MUI telah memberikan penjelasan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dengan berita bohong itu, kata dia, seakan-akan MUI membuat pemberitahuan kepada MUI seluruh provinsi untuk menolak rapid test.

Laporan Tim Hukum MUI itu diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM. Baharun berharap tak ada lagi pihak yang menyebar hoax atas nama MUI.

"Laporan ini dimaksudkan agar pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar surat mengatasnamakan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat tentang peringatan bahaya rapid test Corona terhadap para ulama dan kiai. Surat itu menyebut tes Corona ini adalah modus operandi PKI.

MUI melalui situs mui.or.id, seperti dilihat Senin (25/5) memberikan klarifikasi tentang pesan tersebut. Surat yang beredar di WhatsApp tersebut memang terlihat menggunakan kop berlogo MUI tertanggal 3 April 2020. Bunyi dari inti suratnya seperti yang ditampilkan di situs mui.or.id yakni:

Kami selaku Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dengan ini menyerukan kepada seluruh MUI Propinsi, Kabupaten, dan Kota. Agar berhati-hati dan Waspada dengan di adakannya Rapid Test Covid - 19 terhadap para Ulama, Kyai, dan Ustadz di seluruh Indonesia. Kami serukan bahwa rencana Test Corona ini adalah modus operandi dari Pki atas perintah Negara Komunis China untuk menghabisi para tokoh agama Islam baik di Indonesia maupun di Negara muslim lain.

Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI melakukan tabayun terkait surat itu dan memastikan bahwa pesan itu hoax atau fake news. MUI menyatakan surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi revisi 2018.

"Surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (POMUI) edisi revisi 2018," tulis MUI dalam situs mereka.

source detik.com

Tidak ada komentar: