Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Sumatera Barat Buya Gusrizal Dt Palimo Basa telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno untuk mengambil sejumlah langkah. Buya Gusrizal mengatakan dengan adanya Kitab Injil berbahasa Minang bisa memicu terjadinya konflik SARA di Ranah minang.
“Orang Minang sudah pasti muslim dan jika dia bukan muslim berarti bukan orang Minangkabau. Ini sudah menjadi prinsip orang Minangkabau sejak dahulunya, dan sudah ada perjanjian kesepakatannya,” tegas Buya Gusrizal, seperti dikutip dari Muisumbar.or.id, pada Sabtu, (6/6/2020).
“Alhamdulillah, gubernur langsung merespon cepat dengan memerintahkan Kadiskominfo menyelesaikan persoalan ini dengan langsung berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup aplikasi itu,” ungkap Buya Gusrizal.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno kemudian mengirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Surat dengan Nomor 555/327/Diskominfo/2020 tersebut berisi tentang permintaan penghapusan aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau yang tersedia di Play Store. (DH/MTD)
Sumber : Muisumbar.or.id
Tidak ada komentar: