Akhirnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memastikan bahwa Hadi bin Kadamah harus dihukum qishash di kota Abha.
Saudi Press Agency (SPA) merilis vonis matinya, menyatakan: “Hadi bin Saud bin Mahdi Al-Qahtani telah terbukti membunuh Mahdi bin Hadi bin Mu’id Al-Qahtani, dengan beberapa tusukan pisaunya, yang akhirnya menyebabkan kematian.”
Eksekusi tersebut tidak dilakukan segera, tetapi menunggu ahli waris dari korban, yang ketika itu masih anak kecil, hingga akil baligh agar dapat menuntut kepada pembunuh ayahnya.
Saat pelaku akan dieksekusi, Gubernur ‘Asir, Pangeran Turki bin Talal, mendatangi “Al Fartsan” menawarkan syafa’at agar mendapat pengampunan dari keluarga korban.
Beberapa jam sebelum dilaksanakan qishash, sejumlah syaikh suku dari Selatan mendatangi keluarga korban untuk membujuk memohon pengampunan, tetapi semua usaha tidak berhasil.
Tidak sedikit aktivis dan rekan satu sel Hadi selama di penjara, mengajukan banding melalui media sosial. Mereka berupaya agar vonis dibatalkan karena pembunuhan yang dilakukannya sekitar 30 tahun yang lalu.
Pada bulan Februari yang lalu, upaya mediasi para sesepuh dan syaikh kabilah berhasil membujuk keluarga korban untuk menunda pelaksanaan hukuman “Bin Kadma.”
Pada saat yang sama, di balik jeruji selnya, Hadi bin Saud bin Kadma, memohon kepada Raja Saudi, Raja Salman, Putra Mahkota, Muhammad bin Salman, para sesepuh kabilah, untuk menjadi penengah kepada keluarga korban, guna memohon pengampunan.
Dari bilik penjara, Hadi menceritakan kisah kejahatannya yang terjadi pada tahun 1413 H (1992 M).
Ketika itu terjadi perselisihan antara dirinya dan salah satu sepupunya.
Mereka berkelahi hingga menggunakan senjata tajam. Terjadi saling tusuk dan sepupunya jatuh setelah luka-luka di sekujur badannya.
Hadi menambahkan, setelah sadar dia melakukan kejahatan tersebut, dirinya mencoba menyelamatkan sepupunya dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.
Tetapi takdir berkata lain, saudaranya mendahuluinya.
source saudinesia.com
Tidak ada komentar: