Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad Tentang Shalat Berjamaah di Masjid Saat New Normal

Shalat Berjamaah di Masjid Saat New Normal

Intinya, dalam kondisi pandemi seperti ini, walaupun di satu sisi rasa takutnya tidak sedahsyat saat peperangan, akan tetapi di sisi lain bahaya ini lebih sulit dihindari daripada serangan musuh di medan perang. Karena musuh di medan perang dapat dilihat dan dihindari, sedangkan virus corona tidak dapat dilihat. Fakta bahwa penderita COVID-19 yang tidak menampakkan gejala (OTG) jumlahnya sekitar 80% dan sifat virus sangat-sangat mudah menular, ditambah dengan masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan; menjadikan penyakit yang mematikan ini semakin berbahaya dan sulit dihindari.

Kemudian, musuh di medan perang hanya membahayakan mereka yang berada di medan perang, sedangkan virus corona dapat menyerang siapa saja termasuk yang berada di rumah, bila ada penghuni rumah yang sering keluar dan tertular lalu tidak menjaga kebersihan ketika masuk rumah, maka keluarganya dapat ikut tertular. Ini juga menjadi fakta yang tidak dapat kita abaikan, bahkan sudah banyak tenaga medis yang menulari keluarganya tanpa disengaja.

Apalagi di daerah yang fasilitas kesehatan dan tenaga medisnya sangat terbatas, atau bahkan sudah kewalahan dalam menghadapi banyaknya korban COVID-19, maka penerapan “new normal‟ di daerah tersebut justru semakin meningkatkan resiko tertular. Lain halnya dengan daerah yang sudah melewati puncak pandemi dan fasilitas serta tenaga medisnya lebih memadai, sehingga bahayanya lebih kecil.

Tentunya, semua fakta di atas menjadikan bahaya COVID-19 tidak boleh kita pandang sebelah mata, lalu mewajibkan muslimin untuk kembali meramaikan masjid dengan alasan bahwa shalat berjamaah hukumnya wajib. Padahal menurut para ahli, kondisi “new normal‟ ini justru sangat berpotensi menimbulkan gelombang kedua yang diprediksi akan memakan lebih banyak korban jiwa.

Kesimpulannya, bila ada sebagian kalangan yang belum berani shalat berjamaah di masjid walaupun setelah dibuka kembali, maka ia masih mendapat udzur secara syar’i. Dalam kondisi ini, berlaku kaedah,

دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جُلَّةِ المَصْلَحَةِ
“Mencegah kerusakan lebih diprioritaskan dibanding mendatangkan kemaslahatan baru.”

(Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, No: 030/DFPA/X/1441 Tentang Panduan Ibadah Di Masjid Di Masa New Normal)

Tidak ada komentar: