Gubernur Aceh: rapid test atau swab di RSUD tidak di kenakan biaya (gratis)

rapid test atau swab di RSUD aceh
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan virus corona atau COVID-19 melalui rapid test dan swab test di Aceh. Pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test atau swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Jubir Gugus Tugas COVID-19 di Aceh, Saifullah Abdulgani alias SAG. "Bapak Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menginginkan supaya masyarakat tidak dibebani dengan biaya bila memeriksakan dirinya selama masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Menurut SAG, bupati dan wali kota se-Aceh tentu menginginkan hal yang sama, tak ingin membebani masyarakat. Karena itu, Instruksi Gubernur Aceh ditujukan kepada orang nomor satu di setiap kabupaten dan kota, supaya rapid test maupun pemeriksaan swab dilakukan secara gratis, baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis.

SAG menjelaskan, ada tujuh poin dalam Instruksi Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis tersebut. Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD untuk melaksanakan pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test.

"Rapid test tersebut dilakukan terhadap 20.200 orang di seluruh Aceh, dengan rincian kelompok sasaran: perkantoran 3.200 orang, dayah 6.700 orang, pedagang 4.400 orang, supermarket/mall 2.350 orang, dan petugas kebersihan 3.550 orang," jelasnya.

Kedua, sambung SAG, melaksanakan pemeriksaan medis COVID-19 melalui rapid test atau swab di RSUD. Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans. Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan COVID-19 untuk kepentingan nonmedis di Rumah Sakit Umum Daerah.

"Kelima, pelaksanaan pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test atau swab baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis tidak dikenakan biaya," sebut SAG.

Berikutnya, kata SAG, memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test atau swab test.

"Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020," ujarnya.

Lebih lanjut, SAG menambahkan, ketujuh poin itu sangat penting untuk pemetaan sebaran COVID-19 dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan virus corona menuju tatanan normal baru atau new normal masyarakat produktif dan aman COVID-19 di Aceh.

"Kita berharap pelayanan rapid test dan swab yang diperlukan masyarakat, baik kepentingan medis maupun nonmedis menjadi lebih terkoordinir, lebih optimal, dan lebih memuaskan. Poin-poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut menggambarkan kewenangan, unit pelayanan, dan berkoordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh di provinsi," sebutnya.

Update COVID-19 di Aceh

Sementara itu, SAG merilis kondisi terakhir percepatan penanganan COVID-19 oleh Gugus Tugas Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota per Jumat (5/6/2020) pukul 15.00 WIB. Ia menyampaikan, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh Aceh hari ini bertambah 13 orang sehingga totalnya menjadi 2.144 orang.

"Dari 2.144 ODP tersebut, sebanyak 124 orang masih dalam pantauan petugas kesehatan, 2.020 orang telah selesai menjalani proses pemantauan atau isolasi secara mandiri," ujar SAG.

Adapun jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), kata SAG, bertambah 1 orang menjadi 109 kasus. "Rinciannya, PDP yang sedang dirawat dilaporkan tidak ada lagi, sudah sembuh 108 orang, dan meninggal dunia sebanyak 1 pada Maret 2020 lalu," sebutnya.

Sedangkan jumlah kasus positif terinfeksi virus corona tidak ada penambahan. SAG menyebut hingga saat ini secara akumulatif 20 kasus positif COVID-19 di Aceh.
Dari total 20 kasus tersebut, kata SAG, tinggal 1 pasien positif COVID-19 yang masih dirawat di Kabupaten Aceh Tamiang, sementara 18 orang sudah sembuh, dan 1 orang meninggal dunia.

"Baik PDP maupun pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia di Aceh terjadi pada akhir Maret 2020," ujar SAG.

source kumparan.com

Tidak ada komentar: