HUKUM MEMAJANG FOTO DI RUMAH

HUKUM MEMAJANG FOTO DI RUMAH

Hal ini masih sangat lumrah ada. Di beberapa rumah masih banyak sekali yang mengharuskan adanya foto keluarga, atau foto beberapa anggota keluarga yang dipajang di dinding, padahal hal ini sangat dilarang. Memajang foto di dinding hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, (tetap tidak dibolehkan).

Hal ini berlaku untuk semua gambar makhluk bernyawa yang dipajang, baik itu foto keluarga, gambar hewan, dll. Diantara ganjarannya adalah malaikat rahmat tidak akan mau masuk kerumahnya, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

”Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar di dalamnya” (HR. Bukhari : 3224)

Hal ini didukung lagi oleh hadist dari aisyah, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dari safar (bepergian), sedangkan aku telah menutupkan sebuah tirai pada sebuah rak. 

Pada tirai itu terdapat gambar-gambar. Maka setelah beliau melihatnya, lalu mencabut tirai tersebut dan bersabda, “Manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyamai (menandingi) ciptaan Allah.” ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, “Maka tirai itu kami jadikan sebuah bantal atau dua bantal.” (HR Bukhari no. 5954)

Maka kami nasihatkan bagi yang masih memanjang foto segera turunkan dan hancurkan, ini merupakan anjuran yang disampaikan rosulullah, Ali radhiallahu’anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan di antara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut.

“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim).

Semoga bermanfaat. Baarokallahu fiikum

source Citra Lestari Lestari

Tidak ada komentar: