Kemenag umumkan batal berangkat haji tahun ini, berikut cara ambil uang pelunasan

Kemenag umumkan batal berangkat haji tahun ini

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembatalan keberangkatan haji tahun ini. Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam KMA itu juga dijelaskan mengenai cara pengambilan uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Untuk calon jemaah haji reguler, cara mengurusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Kementerian Agama di Kabupaten/Kota masing-masing.

"Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota," begitulah bunyi isi KMA itu seperti dilihat detikcom, Selasa (2/6/2020).

Dalam permohonan pengambilan uang pelunasan itu, turut dilampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih. Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah data pemohon masuk, kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umroh di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota akan memverifikasi dokumen yang ada. Apabila dinyatakan lengkap, data akan diinput ke dalam aplikasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) dan statusnya masuk pada pembatalan setoran pelunasan haji.

Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota kemudian mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis yang dikirim melalui email atau elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kakanwil Kemenag Provinsi.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri kemudian menerima permohonan tersebut dengan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan calon jemaah haji pada aplikasi Siskohat. Setelah itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih kepada Kepala Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Setelah itu, BPS Bipih akan mentransfer ke rekening calon jemaah setelah mendapat surat perintah membayar dari BPKH. Apabila ada calon jemaah yang meninggal dunia, nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.

Selain itu, cara untuk calon jemaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih khusus, nomor rekening dan nomor telepon jemaah. Setelah itu, Direktur PIHK melakukan verifikasi terhadap dokumen pemohon.

Apabila sudah diverifikasi, Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan kepada Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag. Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus kemudian mengonfirmasi permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih khusus di aplikasi Siskohat.

Skema berikutnya sama dengan permohonan jemaah reguler yakni mengajukan pembatalan kepada BPKH. Lalu, BPKH akan mengirimkan dana setoran Bipih khusus itu kepada BPS Bipih khusus.

Bagi calon jemaah haji khusus yang meninggal dunia juga bisa dialihkan nomor porsi akan dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang disepakati secara tertulis oleh keluarga. Para pengganti itu nantinya akan menjadi calon jemaah haji pada 2021 mendatang selama kuota haji masih ada.

Jemaah yang mengambil kembali uang pelunasan Bipih statusnya masih memiliki nomor porsi. Mereka tinggal melunasi kembali biaya haji pada tahun 2021.

Bagi calon jemaah yang tidak ingin mengambil dana pelunasan Bipih juga tidak masalah. Dana tersebut akan disimpan di BPKH dan nantinya ada nilai manfaat yang akan dibayarkan 30 hari sebelum keberangkatan haji pada 2021.

"Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan dan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah atau 2021 Masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui akun YouTube Kemenag, Selasa (2/6).

Berita ini telah tayang pada detik.com dengan judul "Calon Jemaah Bisa Tarik Uang Pelunasan Haji 2020, Begini Caranya"

Tidak ada komentar: