Lukman Hakim : justru amat disarankan, Buya Gusrizal : Kitab Injil berbahasa Minang bisa memicu terjadinya konflik SARA

Di tengah polemik munculnya Kitab Injil berbahasa Minang, mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menilai seharusnya hal itu tidak menjadi masalah. Lukman mengatakan menerjemahkan kitab suci ke dalam bahasa daerah justru amat disarankan.

“Menerjemahkan kitab suci ke dalam bahasa daerah itu tak hanya boleh, bahkan amat disarankan, agar semakin banyak warga daerah yang memahami isi kitab suci agamanya.
Semakin kitab suci dipahami, semakin tersebar nilai kebajikan di sekitar kita,” tulis Lukman di akun Twitter resminya @lukmansaifuddin, Jumat, (5/6/2020).

Lukman menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang memposisikan agama begitu penting bagi warganya. Konstitusi Indonesia sangat diwarnai oleh ajaran agama. Sehingga keberadaan kitab suci menjadi amat penting sebagai sumber rujukan utama dalam beragama.

“Untuk bisa memahami dengan baik isi kandungan kitab suci maka penerjemahan kitab suci ke dalam bahasa yang mudah dipahami ke dalam bahasa daerah sama sekali tidak ada larangan untuk menerjemahkan kitab suci,” ungkap Lukman.

Sementara itu, munculnya Kitab Injil berbahasa Minang mendapat protes keras dari Masyarakat Minang baik di Sumatera Barat maupun di Perantauan. Orang Minang menilai kemunculan Kitab Injil berbahasa Minang tersebut merupakan bagian dari upaya Kristenisasi di Ranah Minang yang sangat kental dengan Agama Islam dan Falsafah Adat Minangkabau.

Terkait hal itu, Ketua MUI Sumatera Barat Buya Gusrizal Dt Palimo Basa telah berkoordinasi dengan Gubernur Sumbar untuk mengambil sejumlah langkah. Buya Gusrizal mengatakan dengan adanya Kitab Injil berbahasa Minang bisa memicu terjadinya konflik SARA di Ranah minang.

“Orang Minang sudah pasti muslim dan jika dia bukan muslim berarti bukan orang Minangkabau. Ini sudah menjadi prinsip orang Minangkabau sejak dahulunya, dan sudah ada perjanjian kesepakatannya,” tegas Buya Gusrizal.

Selengkapnya simak di video berikut ini :


Sumber : moslemtoday.com

Tidak ada komentar: