RINGKASAN “HUKUM BERJARAK DALAM SATU SHAFF”

RINGKASAN “HUKUM BERJARAK DALAM SATU SHAFF”

(Karya Syaikh Doktor ‘Abdul ‘Azhim Al-Maharimah -hafizhahullaah-)

[1]- HADITS TENTANG MERAPATKAN SHAFF

1. Dari Jabir bin Samurah -radhiyallaahu ‘anhu-, ia berkata: Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

((أَلاَ تَصُفُّوْنَ كَمَا تَصُفُّ الْمَلاَئِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟)) فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ تَصُفُّ الْمَلاَئِكَةُ عِنْدَ رَبِّهَا؟ قَالَ: ((يُتِمُّوْنَ الصُّفُوْفَ الأُوَلَ، وَيَتَرَاصُّوْنَ فِي الصَّفِّ))
“Tidakkah kalian berbaris seperti berbarisnya para malaikat di sisi Rabb mereka?” Maka kami bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana para malaikat berbaris di sisi Rabb mereka? Beliau menjawab: “Mereka menyempurnakan shaff-shaff yang pertama, dan mereka merapat dalam shaff.” [HR. Muslim (no. 430)]

2. Dari Abu Hurairah -radhiyallaahu ‘anhu-, ia berkata: Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

أَقِيْمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلاَةِ، فإِنَّ إقامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلاَةِِ
“Tegakkanlah shaff dalam shalat, karena sesungguhnya menegakkan shaff termasuk kebagusan shalat.” [HR. Muslim (no. 435)]

Dan Muslim meriwayatkan dari hadits Anas -radhiyallaahu ‘anhu-:

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ؛ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِِّ مِنْ تََمَامِ الصَّلاَةِ
“Luruskanlah shaff-shaff kalian; karena sesungguhnya menegakkan shaff termasuk kesempurnaan shalat.” [HR. Muslim (no. 433)]

Dan Al-Bukhari (meriwayatkan) dengan lafazh:

مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ
“termasuk menegakkan shalat.” [HR. Al-Bukhari (no. 723)]

Dalam suatu riwayat miliknya:

وََكانَ أحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
“Sebagian kami menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan kaki dengan kakinya.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 725)]

3. Dari Nu’man bin Basyir -radhiyallaahu ‘anhu-, ia berkata: Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- biasa meluruskan shaff kami hingga seperti halnya beliau meluruskan anak-anak panah sampai ketika beliau melihat bahwa kami sudah memahaminya. Kemudian pada suatu hari beliau keluar mengimami, beliau berdiri hingga hampir bertakbir, lalu beliau melihat seorang laki-laki yang menonjolkan dadanya di depan shaff. Maka beliau pun bersabda:

عِبَادَ اللهِ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَينَ وُجُوْهِكُمْ
“Wahai hamba-hamba Allah sungguh hendaklah kalian meluruskan shaff-shaff kalian atau Allah benar-benar akan menjadikan perselisihan di antara kalian!” [Diriwayatkan oleh Muslim (no. 436), dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 717)]

Dan dalam Sunan Abu Dawud, dari Nu’man -radhiyallaahu ‘anhu-, ia berkata: Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- menghadap kepada kami dengan wajah beliau, maka beliau bersabda:

أَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ -ثَلاَثًا-، وَاللهِ، لَتُقِيْمُنَّ صُفُوْفَكُمْ، أوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ
“Tegakkanlah shaff-shaff kalian -tiga kali-, demi Allah, sungguh kalian tegakkan shaff-shaff kalian, atau Allah akan menjadikan hati-hati kalian berselisih.”

Dia (Nu’man) berkata: “Maka saya melihat seorang menempelkan pundaknya ke pundak temannya, lututnya ke lututnya, dan mata kakinya ke mata kakinya.”

[Hadits Shahih. Lihat: “Shahiih Wa Dha’iif Sunan Abii Daawuud” (no. 662)]

4. Dari Anas -radhiyallaahu ‘anhu-, ia berkata: iqamah shalat telah dikumandangkan, maka Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- menghadap kepada kami dengan wajah beliau, beliau bersabda:

أَقِيْمُوْا صُفُوْفَكُمْ، وَتَرَاصُّوا، فَإِنِّيْ أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِيْ
“Tegakkanlah shaff-shaff kalian dan merapatlah, sungguh aku melihat kalian dari belakang punggungku.” [HR. Al-Bukhari (no. 710)]

5. Dari Anas -radhiyallaahu ‘anhu-, dari Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-, beliau bersabda:

رُصُّوْا صُفُوْفَكُمْ، وَقَارِبُوْا بَيْنَهَا، وَحَاذُوْا بِالأَعْنَاقِ، فَوَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ إِنِّيْ لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ
“Rapatkanlah shaff-shaff kalian, dekatkanlah antara (shaff-shaff) tersebut, dan sejajarkanlah antara leher. Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku melihat setan masuk dari celah-celah shaff seolah-olah dia hadzaf (kambing-kambing kecil yang hitam).” [Hadits Shahih. Lihat: “Shahiih Wa Dha’iif Sunan Abii Daawuud” (no. 667)]

6. Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallaahu ‘anhu-, ia berkata: Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

أَقِيْمُوا الصُّفُوْفَ، وَحَاذُوْا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ، وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلِيْنُوْا بِأَيْدِيْ إِخْوَانِكُمْ، وَلاَ تَذَرُوْا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ، وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ.
“Tegakkanlah shaf-shaff, sejajarkanlah di antara pundak-pundak, tutuplah celah-celah, lembutlah terhadap tangan saudara kalian, jangan tinggalkan lubang-lubang untuk setan, barangsiapa menyambung shaff; niscaya Allah menyambungnya, dan barangsiapa memotong shaff; niscaya Allah memotongnya.” [Hadits Shahih. Lihat: “Shahiih Wa Dha’iif Sunan Abii Daawuud” (no. 666)]

[2]- HUKUM MERAPATKAN SHAFF

- An-Nawawi -rahimahullaah- berkata: “Yang dimaksud dengan meluruskan shaff adalah: menyempurnakan shaff yang pertama kemudian yang selanjutnya, menutup lubang, dan sejajar antara orang-orang yang berdiri dalam shaff dimana tidak ada dada seorang pun atau bagian mana pun yang maju atas orang yang ada di sampingnya. Dan tidak masuk ke shaff kedua sebelum shaff pertama sempurna, dan tidak berhenti pada suatu shaff sebelum shaff depannya sempurna.” [“Al-Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab” ((IV/226)]

- Al-Mubarakfuri -rahimahullaah- berkata: “Perkataan Anas: “Sebagian kami menempelkan bahunya dengan bahu temannya...” dan seterusnya, semuanya itu menunjukkan dengan penunjukkan yang jelas bahwa yang dimaksud dengan menegakkan shaff dan meluruskannya adalah: lurusnya orang yang berdiri dalamnya dengan satu sifat, dan menutup celah yang ada di shaff dengan menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki. Dan menunjukkan bahwa para shahabat pada zaman beliau -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- melakukan hal tersebut, dan bahwa amalan berupa merapatkan shaff, menempelkan kaki dengan kaki, dan menutup celah: ada pada generasi awal dari kalangan para Shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka. Kemudian manusia meremehkan masalah ini.” [“Mir’aatul Mafaatiih Syarh Misykaatil Mashaabiih” (IV/5) karya ‘Ubaidullah Ar-Rahmani Al-Mubarakfuri]

- Asy-Syaukani -rahimahullaah- berkata: “Sabda beliau: “Luruskanlah shaff-shaff kalian”; di dalamnya terdapat faedah bahwa meluruskan shaff adalah wajib...dan diriwayatkan dari ‘Umar dan Bilal: apa yang menunjukkan bahwa itu wajib menurut keduanya; karena keduanya memukul kaki demi meujudkannya.” [“Nailul Authaar” (III/223) karya Asy-Syaukani]

- Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullaah- berkata: “Sabda beliau:

لَتُسَوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ
“sungguh, hendaklah kalian meluruskan shaff-shaff kalian”

huruf laam terletak pada jawaban sumpah yang tersembunyi, dan asli kalimatnya:

وَاللهِ، لَتُسَوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ
“Demi Allah, sungguh hendaklah kalian meluruskan shaff-shaff kalian”

Maka kalimat ini dikuatkan dengan tiga penguat: sumpah, huruf laam, dan nuun (taukid). Dan ini merupakan kabar yang berisi peringatan, karena beliau bersabda:

لَتُسَوُّنَّ صُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَينَ وُجُوْهِكُمْ
“Sungguh, hendaklah kalian meluruskan shaff-shaff kalian atau Allah benar-benar akan menjadikan perselisihan di antara kalian!”

Yakni: di antara pendapat-pendapat kalian sehingga hati menjadi berselisih. Dan tidak diragukan lagi bahwa ini merupakan ancaman atas tidak meluruskan (shaff). Oleh karena itu sebagian ulama berpendapat wajibnya meluruskan shaff, dan mereka berdalil atas itu: dengan perintah Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- dan ancaman beliau bagi yang menyelisihi. Dan sesuatu yang diperintahkan dan adanya ancaman bagi yang menyelisihi; maka tidak mungkin hanya dikatakan: sunnah saja. Oleh karena itulah pendapat yang rajih dalam masalah ini: wajibnya meluruskan shaff, dan jama’ah (shalat) jika tidak meluruskan shaff; maka mereka berdosa. Dan inilah lahiriyah dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullaah-.”

[“Asy-Syarhul Mumti’” (III/9-10) karya Ibnu ‘Utsaimin. Lihat: “Al-Fataawaa al-Kubraa” (V/331 -cet. Daarul Ma’rifah, tahqiq Husnain Muhammad Makhluf) milik Ibnu Taimiyyah]

[3]- PENDAPAT TENTANG SHAFF YANG RENGGANG

Hukum shalat jama’ah dengan bentuk: antara seorang yang shalat dengan orang yang lain berjarak lebih dari satu meter ketika mereka berdiri dalam shaff, dengan anggapan bahwa hal ini termasuk “dharuurah” (darurat) demi menjaga kesehatan umum:

1. Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halabi -hafizhahullaah- berpendapat: “Shalatnya tetap sah tapi berdosa, dan inilah yang saya fatwakan, hati lebih lapang dan dada lebih tenang dengan (pendapat) ini.” Beliau mendasari dengan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin -rahimahullaah- dalam “Asy-Syarhul Mumti’” tentang hukum shalat orang yang tidak meluruskan shaff, beliau berkata: “Akan tetapi jika mereka menyelisihi dan tidak mau meluruskan shaff; maka apakah batal shalat mereka dikarenakan mereka meninggalkan sebuah perkara yang wajib? Jawabannya: Ada kemungkinan, bisa dikatakan shalatnya batal dikarenakan mereka meninggalkan kewajiban. Akan tetapi lebih kuat kemungkinan shalatnya tidak batal tapi berdosa, karena meluruskan shaff adalah kewajiban UNTUK shalat dan bukan kewajiban DALAM shalat.” [“Asy-Syarhul Mumti’” (III/10 -cet. Ibnul Jauziy) karya Ibnu ‘Utsaimin]

2. Penulis (Syaikh Doktor ‘Abdul ‘Azhim Al-Maharimah -hafizhahullaah-) berpendapat bahwa:

- “Shalat dengan bentuk yang kita saksikan dengan membiarkan adanya jarak tidak kurang dari satu meter di antara orang-orang yang shalat: shalatnya tidak sah; berdasarkan hadits Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amal (ibadah) yang tidak ada contohnya dari urusan (agama) kami; maka ia tertolak.” [HR. Muslim (no. 1718)]

Dan sabda beliau -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-:

مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هٰذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang membuat hal (amal ibadah) yang baru dalam urusan (agama) kami yang bukan bagian darinya; maka ia tertolak.” [HR. Al-Bukhari (no. 2697) dan Muslim (no. 1718)]”

“Dan tidak diragukan lagi bahwa membuat lubang di antara shaff-shaff dengan jarak lebih dari satu meter merupakan perkara baru yang tidak dibutuhkan; karena masih bisa mengerjakan selainnya dari perkara yang disyari’atkan.”

- “Maka kewajiban kita adalah menunaikan shalat -Jum’at, Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘Isya, dan Shubuh-: di rumah-rumah kita sesuai dengan perintah syari’at, agar kita bisa menjaga rukun, kewajiban, dan sunnahnya. Bukan kemudian kita membuat-buat cara pelaksanaan shalat dengan alasan takut wabah yang mana tata cara ini tidak ada asalnya dalam syari’at kita. DAN ANEHNYA: KITA TAKUT WABAH PADA SAAT SHALAT SAJA, ADAPUN SEBELUM SHALAT DAN SESUDAHNYA: KITA NGOBROL DENGAN BERDEKATAN TANPA PERDULI PENYAKIT ATAUPUN LAINNYA. Laa Haula Wa Laa Quwwata Illaa Billaah.”

- “Apa yang disebutkan oleh para ulama terdahulu bahwa: tidak batal shalat orang yang tidak meluruskan shaff; maka ini dibawa kepada selain bentuk yang sedang kita bahas ini; karena ini kejadian baru. Mereka hanyalah membicarakan tentang celah kecil yang ada di shaff-shaff. Kenapa kita mendasarkan masalah ini dengan perkataan mereka: tidak batal shalatnya; padahal kedua masalah tersebut berbeda bentuknya: bentuk dulu dan yang baru terjadi?! Tidakkah kita mendasari masalah ini dengan perkataan mereka tentang batalnya shalat: pada bentuk-bentuk yang mendekati bentuk yang sekarang ini?!”

- “Telah menyebutkan semisal pendapat ini atau mendekati bentuk (shalat) ini: Majduddin Ibnu Taimiyyah dalam “Al-Muharrar”, beliau berkata: “Sebagian sahabat kami mensyaratkan: lebar tiang yang memutus shaff adalah tiga hasta, kalau tidak; maka tidak tetap hukum terputus (shaff), dan tidak juga hukum celah (pada shaff). Hal ini disebutkan oleh Syaikh Wajihuddin. Dan pendapat ini merupakan makna dari perkataan para sahabat kami yang mengatakan: sungguh, orang yang berdiri di bagian kiri imam, dan jarak antara dia dengannya adalah bisa untuk berdiri tiga orang; maka shalatnya tidak sah.”

[“Al-Muharrar Fil Fiqh ‘Alaa Madzhabil Imaam Ahmad Ibni Hanbal (I/124) karya Majduddin Ibnu Taimiyyah. Dan lihat: “An-Nukat Wal Fawaa-id as-Saniyyah ‘Alaa Musykilil Muharrar Li Majdiddiin Ibni Taimiyyah” (XXIII/410) karya Ibnu Muflih]

-diringkas oleh: Ahmad Hendrix

Tidak ada komentar: