Al-Hasan -semoga Allah merahmatinya- berkata :
Al-Ahnaf pernah melihat di tangan seorang lelaki ada beberapa dirham uang, lalu ia berkata (kepadanya), 'Kepunyaan siapa ini' ?
Si lelaki menjawab : Milikku.
Al-Ahnaf berkata : Uang itu bukan milikmu sebelum engkau mengeluarkannya dalam rangka meraih pahala atau mendayagunakannya dalam rangka bersyukur kepada-Nya.
Engkau adalah milik harta apabila engkau tetap memegangnya, dan bila engkau menginfakkannya, maka harta tersebut adalah milikmu.
(Imam adz-Dzahabi, "Siyar A'lam an-Nubala", 4/94)
Engkau adalah milik harta apabila engkau tetap memegangnya, dan bila engkau menginfakkannya, maka harta tersebut adalah milikmu.
(Imam adz-Dzahabi, "Siyar A'lam an-Nubala", 4/94)
--------------------
alsofwa.com | alsofwah.or.id
Konsultasi Islam & Keluarga (021-78836327)
W.A Dakwah Al-Sofwa +62 81 3336333 82
alsofwa.com | alsofwah.or.id
Konsultasi Islam & Keluarga (021-78836327)
W.A Dakwah Al-Sofwa +62 81 3336333 82
Tidak ada komentar: