Hukum Tukar Cincin Tunangan menurut syariat islam

Hukum Tukar Cincin Tunangan menurut syariat islam

Diblah (tukar cincin) saat bertunangan atau setelah mengkhitbah apakah boleh atau termasuk tasyabbuh ?

Syaikh Al Utsaimin rahimahullah berkata: "Diblah itu sebuah istilah dari cincin pertunangan. Hukum asal sebuah cincin sebenarnya mubah, hanya saja sebagian orang berkeyakinan bahwa tukar cincin yang biasanya pada cincin tersebut telah diukir nama calon pasangannya, itu akan menjadi sebab eratnya hubungan kedua calon mempelai.

Jika demikian maka pertukaran cincin haram hukumnya, karena berkaitan dengan sesuatu keyakinan yang tidak ada dasarnya, baik dari sisi syari’at maupun menurut akal sehat. Demikian juga pemakaian cincin tersebut tidak boleh dilakukan sendiri oleh peminang laki-laki, karena tunangannya itu belum sah menjadi istrinya, dia masih sebagai orang asing sampai akad nikah dilaksanakan". (Fatawa Jami’ah lil Mar’ah al Muslimah III: 914)

Syaikh Al Albani rahimahullah saat membicarakan hal ini maka beliau mengatakan: "Sebagian calon pria ada yang memakaikan cincin emas yang mereka sebut sebagai cincin pertunangan. Maka hal ini di dalamnya terkandung sifat meniru pada tradisi orang kafir, juga hal ini merupakan kebiasaan yang telah menjadi tradisi orang Nashrani". (Adabuz Zifaf hal.139)

Kesimpulannya, tidak boleh melakukan tukar cincin saat pertunangan, dikarenakan hal itu tradisi orang kafir khususnya kalangan Nashara, dan bahkan bisa jatuh dalam kesyirikan bila ada keyakinan cincin pertunangan bisa melanggengkan sebuah pernikahan.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Tidak ada komentar: