LARANGAN MEMPERJUAL BELIKAN HASIL SEMBELIHAN

LARANGAN MEMPERJUAL BELIKAN HASIL SEMBELIHAN

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.”[HR. Bukhari dan Muslim]

Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadits berikut: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” [HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan]

Tentang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas Ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan:

Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakikat jual beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.

Transaksi jual beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al-Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) di samping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadits yang diriwayatkan Hakim (baca: hadits di atas).” [Fiqh Syafi’i 2/311]

Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.

والله أعلم… وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Referensi: Artikel Muslim.Or.Id

Tidak ada komentar: