OTTOMAN: DAULAH ATAU KHILAFAH?


Ada beberapa argumentasi utk meluruskan penisbatan khilafah bagi Ottoman.

Pertama, sultan Ottoman bukan dari suku Quraisy sbg mana hadits "Para imam dari Quraisy"

Yang menggunakan dalil ttg hak Quraisy ini adalah manusia termulia setelah para nabi dan rasul yaitu Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu anhu. Makanya Imam al-Mawardi tdk menganggap pendapat diluar pendapat ini. Jumhur fukaha sepakat ttg syarat Quraisy ini.

Adapun Ottoman berasal dari suku Kayi, salah satu suku Mongol di Asia Tengah. Mrk meninggalkan kampungnya krn kekeringan.

Kedua, Ottoman tdk menaungi umat Islam scr keseluruhan.
Selain Ottoman, juga ada daulah Andalusia, daulah Mughal, dan bbrp daulah di Afrika. Ottoman bagian Timur dibatasi oleh daulah Safawi. Ottoman hingga saat terakhir tdk pernah memimpin seluruh wilayah umat Islam. Baik Mughal maupun Safawi tdk mengakui Ottoman sbg khilafah.
Banyak wilayah muslim yg tdk dibawahi Ottoman. Nejed, Afrika barat, Persia, Asia Tengah, Asia Selatan atau anak benua India, dsb. Intinya, wilayah yg tidak dijangkau Ottoman, jauh lbh luas dan penduduknya jauh lbh banyak.

Ketiga, raja Ottoman sejak awal tdk pernah mendeklarasikan diri sbg khalifah.

Daulah Mamluk yg melanjutkan daulah Abbasiyah tdk menyebut raja² mrk dgn khalifah. Mrk sadar bukan org Quraisy. Begitu juga raja² Ottoman tdk menyebut diri mrk khalifah.

Ottoman diera Salim I menyerbu daulah Mamluk dan menggantung raja Mamluk terakhir di Kairo thn 1517. Tdk ada berita perayaan berpindahnya kekhalifahan ke Ottoman.

Buku² sejarawan Ottoman spt Ulaya Shalabi atau Ibrahim Effendi, tdk ada yg menyebut soal perpindahan jabatan khalifah. Begitu juga sejarawan Mamluk, yaitu Ibnu Iyas.

Baiat sbg khalifah baru dilakukan diera sultan Abdul Hamid II ketika diangkat dithn 1876. As-Shalabi menerangkan proses baiat khalifah dilakukan di Istanbul dan dihadiri internal Ottoman sendiri. Baiat khalifah ini menjadi ironi krn saat itu Ottoman telah jaut merosot. Muzakkirat Sultan Abdul Hamid II menunjukkan kelemahan sultan yang sangat parah.

Ketika Al-Afghani yg menjadi penasehat meminta Sultan Abdul Hamid II utk mengubah sistem syuro, Sultan tdk mau. Hingga Al-Afghani menganggap Ottoman memang tdk layak menjadi khilafah.

Disisi lain, keyakinan bhw khalifah haruslah dr Arab Quraisy mengkhawatirkan Sultan Abdul Hamid II. Dia kemudian memerintahkan pelarangan kitab² ilmu kalam, aqidah, hadits, atau tafsir yang isinya berbicara ttg khilafah.

Keempat, komitmen terhadap penegakan syariat Islam.

Tujuan pokok khilafah adalah menjaga pelaksanaan syariat Islam. Hal ini ditunjukkan dgn pemberlakuan hukum Islam dlm segala lini kehidupan.

Sejarah Ottoman menunjukkan hal² kontroversial. Raja Orkhan yg berkuasa setelah Osman, mengembangkan sekte Bektashi yg merupakan sinkretisme sufi wihdatul wujud, Syiah, dan Nasrani. Memang sempat dibubarkan oleh sultan Mahmud II thn 1826, tapi dihidupkan lagi sultan Abdul Majid I thn 1839.

Begitu pula Ottoman telah mengganti hukum² Islam. Contohnya hukum rajam bagi pezina diganti dgn denda atau penjara. Akibatnya tempat prostitusi dapat bebas dgn hanya membayar sejumlah uang. Diera Sultan Abdul Hamid II, nampak bhw pesta² minuman keras juga tdk bisa dihapuskan sultan. Wazir Agung, Midhat Pasha, adl seorg pemabuk dan sering menyelenggarakan pesta miras di rumahnya. Parahnya, hal ini diketahui sang sultan namun tdk mampu dilarang.

Kelima, sistem keuangan.

Menurut sejarawan Irak Dr. Abdul Aziz ad-Douri, pada sistem kekhalifahan sistem keuangan terdesentralisasi. Uang, pajak, dan hasil-hasil dari seluruh wilayah bagian, seluruhnya kembali ke wilayah itu dan dipergunakan utk kepentingan wilayah itu sendiri. Hanya sejumlah kecil yang dikirim ke pusat. Inilah yang terjadi pada Bani Umayyah dan Abbasiyah.

Adapun sistem kekaisaran dan kolonial, seluruh pendapatan dikirim ke pusat. Selanjutnya daerah² tdk mendapatkan apa² kecuali apa yg dibagikan dari pusat. Jadi pusat bertambah kaya, sedang daerah tetap terbelakang.

Pada postingan terdahulu, sdh dijelaskan kekayaan dan gaya hidup pejabat² di pusat Ottoman. Pendapatan mrk fantastis, punya properti sangat luas, dan ratusan bahkan ribuan budak. Pejabat² itu juga mendapat bagian dari upeti dari wilayah² bawahan.

Kesimpulan

Ottoman bukanlah sebuah khilafah karena scr syariat dan fakta, tidak memenuhi kriteria. Ottoman adalah sebuah kerajaan (daulah) diantara kerajaan² lain yang pernah ada.

Jadi tgl 3 Maret 1924 bukanlah runtuhnya khilafah terakhir, namun runtuhnya daulah Ottoman. Wallahu a'lam.

Bacaan² dari karya:
- Al-Mawardi
- Ad-Dumaiji
- As-Shallabi
- Fathi Zagrut
- Muzakkirat SAH-II
- dll

Tidak ada komentar: