Syeikh shalih Al-Fauzan ditanya hukum mengganti kurban hewan dengan sedekah uang

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah pernah ditanya:

أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكُمْ يَا شَيْخ صَالِحُ هُنَاكَ مَنْ يَرَى بِدَفْعِ النُّقُوْدِ لِلْفُقَرَاءِ بَدَلًا لِلْأُضْحِيَةِ وَيَقُوْلُ هَذَا أنْفَعُ وَأَصْلَحُ لَهُمْ؟
Semoga Allah menganugerahkan kebaikan kepada Anda, wahai Syaikh Shalih, ada orang yang mengganti ibadah kurban dengan mensedekahkan uangnya untuk fakir miskin. Ia berkata: Uang ini lebih bermanfaat dan lebih memberikan mashlahat bagi mereka ?

Beliupun menjawab dengan mengatakan:

هَذَا تَحْوِيْلٌ لِلْعِبَادَةِ وَتَقْلِيْلٌ مِنْ شَأْنِهَا. الأُضْحِيَةُ أَفْضَلُ! يُضِحِّيْ الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. وَهِيَ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ لِأَنَّهَا نُسُكٌ مِنَ الْمَنَاسِكِ الَّتِيْ شَرَعَهَا اللَّهُ لِعِبَادِه،ِ فَلَا تُغَيَّرُ وَتُحَوَّلُ مِنْ هَذَا النُّسُكِ العَظِيْمِ تُحَوَّلُ إِلَى صَدَقَةٍ. الصَّدَقَةُ أَقَلُّ مِنَ النُّسُكِ، أَقَلُّ أَجْرًا مِنَ النُّسُكِ! نَعَمْ.
"Ini termasuk merubah-rubah ibadah. Ia juga telah menurunkan derajat mulia (ibadah kurban). Berkurban jauh lebih utama (afdhal)! Yaitu, seseorang berkurban mengatas namakan dirinya dan keluarganya. Berkurban ini jauh lebih afdhol (utama) dari bersedekah (dengan nilainya) karena berkurban termasuk rentetan manasik yang Allah syari'atkan kepada para hamba-Nya. Maka jangan dirubah syari'at berkurban yang agung ini menjadi sedekah. Sedekah lebih sedikit pahalanya daripada berkurban (dengan nilai yang sama). Na'am.
__________
Sumber youtube shahihfiqih : youtu.be/mVNzXNB_9l8

Tidak ada komentar: