Apa Jadinya jika Muhammad Amin Penista agama berada di Arab saudi

Muhammad Amin Penista agama

Muhammad Amin Penista agama

Setiap zaman, tidak di Timur maupun Barat, selalu muncul penghina agama dengan gaya dan cara yang berbeda.

Kali ini, bernama Muhammad Amin, rajin update di akun FB-nya. Isinya, kejahilan dibalut kebencian terhadap Islam.

Netizen mulai ramai memviralkan beberapa statusnya yang memancing emosi. Terutama terkait penghinaan kepada Nabi dan syari’at Islam.

Sayangnya dia menetap di luar negeri, pengakuan di profilnya di Amsterdam. Tidak sedikit netizen tidak sabar untuk mengadilinya.

Di Indonesia, beberapa diciduk langsung oleh masyarakat. Sebagian diproses hukum, dinyatakan gila, atau teken materai penyesalan atau berdamai.

Di Arab Saudi, proses semacam itu tidak mungkin terjadi. Supremasi hukum Islam ditegakkan.

Amnesti International sering lantang berlagak membela HAM, tapi abai atas perbuatan pelaku yang menginjak hak agama.

Menurut lembaga tersebut, tahun 2015 di Arab Saudi, paling tinggi angka eksekusi mati, yaitu sebanyak 151 orang. Di antaranya karena menghina agama atau murtad.

Eksekusi qatl ta’ziran tiga orang di kota Al-Jouf pada tahun 2015
Eksekusi qatl ta’ziran tiga orang di kota Al-Jouf pada tahun 2015

Contoh kasus, pada 17 November 2015, pemerintah Saudi menjatuhkan vonis mati untuk Ashraf Fayyad (35 tahun).

Pria berdarah Palestina tersebut dianggap menghina agama dalam sebuah diskusi kelompok dan di kumpulan puisi yang dia terbitkan.

Pada sidang terakhir, Fayad sempat menyatakan tobat. “Saya bertobat kepada Allah Ta’ala, berlepas diri dari apa yang disebutkan dalam buku saya, yang diperkarakan dalam kasus tersebut.”

Pada 26 Mei 2014, Pengadilan Umum Abha menvonis Fayad dengan kurungan empat tahun penjara dan 800 kali cambukan.

Tetapi kemudian jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hakim di tingkat banding membatalkan putusan sebelumnya dan menghukum mati Fayad karena murtad.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa: “Pertobatan adalah pekerjaan hati yang berkaitan dengan pengadilan akhirat, tidak menghilangkan hukuman duniawi.”

Nasib yang sama terjadi juga terhadap Raif Badawi, pendiri “Jaringan Liberal” di Jeddah.

Aktivis Raif ditangkap bulan Juni 2012, karena dituduh murtad dan penistaan terhadap agama, termasuk gerakan “kebebasan agama.”

Pengadilan Kriminal menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, kemudian Pengadilan Umum menganulirnya dan merekomendasikan penerapan hukuman mati.

Kasus Raif terjadi beberapa minggu setelah otoritas Saudi membebaskan penulis Hamza Kashgari, yang ditangkap bulan Februari 2012 karena murtad dan penistaan agama.

Kashgari, sang blogger, sempat kabur dari Arab Saudi ke Malaysia, tetapi berhasil dideportasi kembali.

Hukum Saudi memang tampak mengerikan, tetapi efeknya membuat jera pelaku istihzaa terhadap agama.

Tidak harus agama yang dihina, menulis materi di media sosial yang berisi “ejekan, hinaan, atau penghasutan” juga diancam hukuman penjara dan denda uang.

Ancaman kejahatan informasi ini berupa 5 tahun penjara dan denda 3 juta riyal.

Biasanya, netizen melaporkan untuk kasus ini, dengan men-tag lembaga pemerintah terkait.

Kapan kepala Muhammad Amin dijatuhi hukuman mati, kepalanya dipenggal?[]

Tidak ada komentar: