Fatwa syeikh Muqbli tentang hukuman untuk orang yang mencela nabi sedangkan pemerintah tidak bertindak

Fatwa syeikh Muqbli tentang hukuman untuk orang yang mencela nabi

FATWA SYAIKH MUQBIL TENTANG HUKUMAN UNTUK ORANG YANG MENCELA NABI (ﷺ), SEDANGKAN PEMERINTAH TIDAK BERTINDAK :

بقي ما إذا أيست من الحكومة أن تقيم الحد ، وأصبح الشخص رأساً في الشر معانداً يسب الله ورسوله ؛ فيجوز أن يُغتال ، وكيف يُغتال ؟ أن يُقتل غيلة لا يُدرى به أحد ، وننصح أن لا يُدرى به أحد ، هذا إذا أيس منه وكان رأساً كما أرسل النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - إلى كعب بن الأشرف من يغتاله ، وإلى ابن أبي الحقيق من يغتاله على أن النبي - صلى الله عليه وعلى آله وسلم - هو إمام المسلمين ، لكن إذا لم تقم الحكومة حدود الردة وهذا أمرٌ مهم ، وحكومة لا تقيم الحدود معناها أنها تترك الناس فوضى :
"Tinggal apabila pemerintah (tidak bisa) diharapkan dalam penegakan had (hukum syariat atas suatu pidana) sehingga seseorang menjadi pioneer dalam keburukan ; menjadi penentang, dimana dia mencela Allah dan Rasul-Nya; maka dia boleh di-eksekusi secara rahasia,
Bagaimana dia dieksekusi secara rahasia? yaitu dia dieksekusi secara rahasia dengan artian tidak ada seorangpun yang tahu, kami menyarankan tidak ada seorangpun yang tahu, hal ini apabila (pemerintah) tidak bisa diharapkan dari penegakan hukum tersebut dan dia menjadi pioneer (dalam hal tersebut), sebagaimana Nabi shallallahu'wassalam mengutus utusan untuk mengeksekusi secara rahasia (ightiyal) Ka'ab bin al-Asyraf, dan juga mengutus orang untuk mengeksekusi ibnu Abi al-Haqiq atas dasar Nabi shallallahu 'alaih wassalam sebagai Imam kaum Muslimin, akan tetapi ketika pemerintah tidak menegakan hukuman atas orang yang murtad dan ini adalah perkara yang penting , dan ketika perintah tidak menegakan hukuman had, maknanya dia meninggalkan manusia dalam kekacauan "

لا يَصلُحُ الناسُ فَوضى لا سَُراةَ لَهُم **** وَلا سَُـراةَ إِذا جُهّالُهُـم ســادوا
" tidak selayaknya manusia dalam kekacauan (faudhaa) tidak ada yang memimpin mereka****dan tidak ada kepemimpinan apabila orang-orang bodoh dikalangan mereka memimpin "

Sumber:
https://muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4802

#Share_via fp : Cinta Islam

Tidak ada komentar: