Pembagian harta sebelum Pemiliknya wafat, dinamakan hibah bukan warisan

Pembagian harta sebelum Pemiliknya wafat, dinamakan hibah bukan warisan

Saat seorang ayah masih hidup, maka belum bisa harta warisannya dibagi, pembagian harta dalam keadaan masih hidup Pemilik harta pada ahli waris, namanya hibah

Hibah dipersyaratkan dibagi secara adil pada semua anak-anaknya, madzab imam Syafi'i mengartikan adil adalah seperti pembagian warisan yaitu anak lelaki mendapat 2x bagian anak wanita, sedangkan jumhur ulama berpendapat sama rata

Jika pembagian hibah tidak adil, misalnya sebagian anak tidak mendapatkan bagian hibah, maka dosanya pada ayahnya, bukan pada anak penerima hibah

Dan ketika ayahnya wafat, maka anak yang telah menerima hibah tsb tetap mendapatkan hak menerima harta warisan

Jika anak yang telah menerima hibah tsb ingin agar dosa ayahnya diampuni, maka hendaknya mengembalikan harta hibah yang telah dia terima secara tidak adil tsb, untuk kemudian dijadikan satu dengan harta warisan, dan dibagi lagi sesuai haknya masing-masing ahli waris

Faedah Kajian Islam Ustadz Dr Erwandi Tarmidzi RodjaTV
-Repost-

https://www.facebook.com/1782837901/posts/10214919855708221/?app=fbl

Tidak ada komentar: