SUMPAH DARI SISI AQIDAH

SUMPAH DARI SISI AQIDAH

Kaitan sumpah dengan Aqidah dan Tauhid adalah bahwa didalam sumpah itu ada pengagungan, dan pengagungan ini bentuk ibadah. Oleh karena itu seorang hamba dalam beribadah haruslah terkandung adanya pengagungan (ta'dzim) dan kecintaan (mahabbah).

Jika seorang hamba mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah atau lebih, maka jatuhlah ia kepada dosa mensetarakan hak Allah dengan hak makhluk, inilah hakekat kesyirikan dan kekufuran.

Karena sumpah maknanya :

تَأْكِيْدُ الْكَلاَمِ بِذِكْرِ مُعَظَّمٍ
"Menguatkan perkataan dengan menyebutkan yang di agungkan"

Adapun perincian Hukum terkait sumpah sebagai berikut :

(1)-إِنْ كَانَ بِغَيْرِ اللهِ , وَقصَدَ تَعْظِيْمَهُ كَتَعْظِيْمِ اللهِ ، أَوِ اعْتَقَدَ جَوَازَ الْحَلِفِ بِهِ ، فَهُوَ شِرْكٌ أَكْبَرُ .
[1] Jika sumpah dengan (menyebut nama) selain Allah dan bermaksud mengagungkan didalamnya seperti mengagungkan Allah atau meyakini bolehnya bersumpah dengan selain Allah maka hukumnya syirik besar.

(2)-إِنْ كَانَ بِغَيْرِ اللهِ , وَلَمْ يقصد التَّعْظِيْمَ ، فَهُوَ شِرْكٌ أَصْغَرُ .
[2] Jika bersumpah dengan (menyebut nama) selain Allah dan tanpa bermaksud mengagungkan maka hukumnya syirik kecil.

(3)-إنْ كَانَ بِاللهِ، وَكَانَ كَاذِباً فَهُوَ مُحَرَّمٌ .
[3] Jika bersumpah dengan nama Allah dalam keadaan dusta maka hukumnya haram.

(4)-إنْ كَانَ بِاللهِ، وَكَانَ صَادِقاً فَهُوَ جَائِزٌ، وَلَا يَنْبَغِيْ الْإِكْثَارُ مِنْهُ, وَإِنَّمَا يَكُوْنُ عِنْدَ الْحَاجَّةِ.
[4] Jika bersumpah dengan nama Allah dalam keadaan benar maka boleh, namun tidak sering sering bersumpah hanya kalau ada hajat saja.

Sumber: (Al Wajiz fi syarhi kitabit Tauhid)

Oleh: Abu Ghozie As Sundawie
Website : https://abughozie.com

Tidak ada komentar: