6 anggota FPI korban penembakan polisi ditetapkan sebagai tersangka

Enam anggota laskar FPI korban penembakan polisi telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menilai penetapan tersangka terhadap orang yang telah meninggal tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang mempermainkan hukum.

“Zalim sezalim-zalimnya lah. Tapi ya jangan bodoh-bodoh banget gitu lho,” kata Aziz seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (4/3/2021).

Aziz menilai penetapan status tersangka itu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sewenang-wenang, sebab Pasal 77 KUHP menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” kata Aziz

Aziz menyebut orang yang sudah meninggal tak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam ilmu hukum.
 
“Orang mati ditetapkan sebagai tersangka, kan luar biasa bodoh itu. Sama sekali tidak ada ilmu hukum,” ujar Aziz.

Tidak ada komentar: