Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum meletakkan Al-Quran di atas tanah dalam waktu yang pendek atau lama? Apakah wajib untuk meletakkannya di tempat yang tinggi dari tanah minimalnya setinggi sejengkal?
Jawaban :
Meletakkannya di tempat yang tinggi itu lebih afdhal, seperti di kursi, rak, dinding atau semisal itu, yang kondisinya tinggi di atas lantai. Kalau seandainya dia meletakkannya di atas lantai karena suatu hajat, bukan untuk merendahkannya, di atas lantai yang suci karena satu hajat, seperti dia sedang shalat, sementara tidak ada di sisi-nya tempat yang tinggi, atau dia ingin sujud tilawah, tidak mengapa in sya Allah. Aku tidak mengetahui larangan akan hal itu.
Akan tetapi kalau dia meletakkannya di atas kursi atau di atas bantal atau semisal itu, atau di atas rak, maka itu lebih berhati-hati.
Dan telah tetap dari Nabi ﷺ ketika beliau meminta Taurat untuk mengeceknya, karena sebab pengingkaran seorang Yahudi terhadap hukum rajam, maka beliau meminta Taurat dan meminta kursi.
Lalu Beliau meletakkan Taurat di atasnya, dan memerintahkan untuk dicek isi Taurat sampai mendapati ayat yang menunjukkan atas tetapnya hukum rajam, untuk membuktikan kedustaan orang Yahudi tadi.
Apabila Taurat saja disyariatkan untuk meletakkannya di atas kursi, karena di dalamnya mengandung firman Allah, maka Al-Quran lebih utama untuk diletakkan di atas kursi, karena Al-Quran lebih afdhal daripada Taurat.
Kesimpulannya,
sesungguhnya meletakkan Al-Quran di atas tempat yang tinggi seperti kursi atau dinding atau celah, itu lebih utama dan itu yang sepantasnya. Pada tindakan ini terdapat pemuliaan, pengagungan terhadap Al-Quran dan penghormatan terhadap kalam Allah.
Dan saya tidak mengetahui dalil yang melarang untuk meletakkan Al-Quran di atas tanah yang suci yang bersih ketika hal itu diperlukan.
Majmu Al-Fatawa 24/398
Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
Tidak ada komentar: