kasus jilbab pelajar di Sumbar di goreng siang malam, karyawati kerja berjilbab di Palembang dilarang

Super market di Palembang diduga melakukan pelarangan penggunaan jilbab kepada karyawatinya yang bergama muslim. Mantan Wasekjen MUI Pusat ustaz Tengku Zulkarnain pun angkat suara soal itu.

Menurut beliau, Super Market Diamond Palembang itu telah terbukti melarang karyawatinya memakai Jilbab. Dan mestinya dicabut izin usahanya.

“Jika ngotot semestinya CABUT IZIN USAHANYA. Ini NKRI bukan negara Komunis China…!”

Kalau perlu, lanjut beliau, umat Islam seluruh Palembang wajib memboikot Supermarket Diamond, biar dia tahu kekuatan umat Islam.

“Biar larangan berjilbab di situ dicabut. Halo, Pemkot Palembang. Jika perlu cabut izin usahanya… Semakin hari semakin berani orang orang anti Islam di NKRI…”

Selain itu, ia merasa bahwa kasus ini seperti senyap. Tidak ramai. Ia mempertanyakan pihak-pihak yang merasa concern terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Hoi…kalian yg sok pahlawan hak asasi mana suara kalian, jika umat Islam yg dirugikan? Mingkem?”

Hal itu menurutnya berbeda ketika ada kasus lain, semisal kasus jilbab pelajar di Sumatra Barat yang dinilainya digoreng siang malam.

“Kenapa pelarangan karyawati di Diamond Supermarket Palembang senyap dari pemberitaan Televisi dll?”

Mengutip beritamusi.co.id, larangan penggunaan jilbab oleh manajemen perusahaan Diamond Supermarket, Sosial Market (Soma) berada di Jalan Veteran.

Komisi IV DPRD Palembang pun turun ke lokasi bersama Disnaker Palembang, Selasa (16/3/2021), untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat terkait larangan penggunaan jilbab saat jam kerja.

“Atas laporan masyarakat. Kami koordinasi dengan Disnaker Palembang, setelah kami turun ke lokasi. Ternyata benar, larangan penggunaan jilbab bagi karyawan saat jam kerja oleh manajemen Diamond Supermarket,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Sutami Ismail, Rabu (17/3/2021).

Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PKB Palembang ini mendesak, agar manajemen perusahaan segera mencabut aturan tersebut.

“Setelah koordinasi dengan perwakilan manajemen. Kami mendesak agar manajemen segera mungkin mencabut aturan itu,” katanya.

Menurutnya, semua perusahaan yang berdiri di Metropolis tidak boleh melarang atau memaksakan karyawan menggunakan atribut agama apapun, termasuk agama Islam dengan penggunaan jilbab.

“Kita minta secepatnya mereka (manajemen Diamond) mencabut aturan itu. Kita meminta Disnaker Palembang melakukan pengawasan ini,” pungkasnya.

Hadir dalam sidak itu, Sekretaris Komisi IV, Patra Wibowo, anggota, Adzanu Getar Nusantara, Yulfa Cindosari, Peby Anggi Pratama, Muliadi, Siti Suhaepah, anggota Komisi I, Idrus Rofik, Kepala Disnaker Palembang dan lainnya.

Source parade.id

Tidak ada komentar: