MUI: Bom Bunuh Diri bukan syahid dan haram dilakukan pada Daerah Damai

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar dan penyerangan Mabes Polri oleh para teroris hukumnya haram dilakukan di daerah yang damai seperti Indonesia.
Selain itu, pelaku aksi teror di Gereja Katedral Makassar dan penyerangan Mabes Polri juga tidak bisa disebut mati syahid.

"Bom bunuh diri di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-da'wah) hukumnya haram dan bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan ('Amaliyah al-Istisyhad)," kata Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar dalam keterangan resminya, Kamis (1/4).

Miftachul menilai aksi-aksi teror yang melanda Indonesia belakangan ini merupakan salah satu bentuk tindakan putus asa dan mencelakakan diri sendiri.

Ia pun menilai peledakan bom yang menyebabkan kerusakan dan hilangnya nyawa merupakan tindakan teror dan tidak sesuai ajaran agama.

"Itu tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan ajaran agama," kata dia.

Miftachul lantas mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang menanggapi aksi teror beberapa waktu belakangan. masyarakat mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat yang berwenang.

"Mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu," kata dia.

Lihat juga: Ketum PBNU: Konon 6.000 Terduga Teroris Belum Tertangkap
Selain itu, Miftachul juga mengajak masyarakat dan ulama untuk berperan aktif untuk menyebarkan ajaran Wasathiyatul Islam. Sebuah pemahaman agama Islam yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis dan mengedepankan paham.

"Sehingga menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith)," kata dia.

(rzr/bmw)

Tidak ada komentar: