BREAKING NEWS : surat edaran Kementerian Kesehatan Saudi Arabia Perihal HAJI 2021

Ringkasan dari surat edaran Kementerian Kesehatan Saudi Arabia yang berisi tentang Protokol & Prosedur Jumlah Jamaah dan Fasilitas di Tempat Suci (Haji 1442 H) :

1. Jumlah jamaah haji 60.000 jamaah

2. Usia yang diperbolehkan 18 - 60 tahun

3. Kondisi kesehatan baik (bebas dari penyakit kronis akut), dibuktikan dari surat keterangan sehat

4. Wajib melakukan vaksinasi & tes PCR negatif sebelum memasuki area haji

Bagi jamaah Haji luar negeri 

1. Jamaah sudah melakukan vaksin dosis penuh (2x vaksin) dengan tipe yang disetujui Kerajaan Saudi dilampiri dengan sertifikat vaksin yang disetujui otoritas kesehatan resmi dari negara mereka, periode vaksin terakhir dalam waktu 14 hari sebelum tiba di Saudi

2. Menyerahkan bukti tes PCR negatif dari laboratorium terpercaya tidak lebih dari 72 jam dari waktu pengambilan sampel 

3. Jamaah yangtidak memiliki hasil tes PCR negatif tidak diperbolehkan naik pesawat

Bagi jamaah haji dalam negeri

1. Jamaah menerima vaksin dosis pertama dengan periode 6-8 minggu

2. Jamaah menerima vaksin dosis kedua dengan periode 2 minggu sebelum memasuki area haji

3. Melakukan PCR test dalam waktu 48 jam sebelum memasuki area haji

Prosedur setibanya di area haji (titik kedatangan yang disetujui untuk jamaah haji dalam & luar negeri) :

1. Memastikan seluruh dokumen kesehatan sudah diverifikasi oleh aplikasi Tawakkalna

2. Melakukan penyaringan (screening) secara visual 

3. Memberikan briefing kepada jamaah haji 

4. Menyampaikan kepada jamaah untuk mengikuti jalur transportasi yang telah ditentukan dengan protokol kesehatan (jaga jarak, pemakaian masker, cuci tangan)

Prosedur di kediaman jamaah haji :

1. Penerapan prosedur pengecekan visual & thermal saat memasuki penginapan & saat berpindah

2. Tempat akomodasi memenuhi persyaratan dari Kementerian Pariwisata, Kementerian Haji & badan lain yang terkait pemantauan tempat tinggal jamaah

3. Memberikan layanan di kamar jamaah tanpa perlu berkumpul di ruang makan

4. Meniadakan open buffet (prasmanan)

5. Karantina jamaah haji dari luar negeri selama 3 hari & melakukan test PCR pada masa karantina

6. Menerapkan panduan kesehatan dari penyelenggara untukseluruh periode pelaksanaan haji

7. Melatih jamaah agar apabila terdapat gejala demam, untuk segera mengunjungi dokter dengan pertimbangan keamanan & keselamatan seluruh jamaah haji

Prosedur di Masyair, Makkah & Madinah :

1. Mobilitas jamaah harus lebih rendah dari tahun sebelumnya

2. Tas para jamaah harus didesinfeksi secara berkala 

3. Protokol fasilitas akomodasi harus dipatuhi dengan seksama 

4. Bus ditentukan untuk setiap kelompok dengan nomor kursi yang tidak bisa dirubah untuk tiap jamaah

5. Ikuti protokol saat naik dan turun dari bus

6. Jamaah tidak diperbolehkan untuk berdiri selama dalam perjalanan

7. Mengizinkan untuk keluarga duduk bersama

8. Jumlah jamaah dalam 1 bus tidak boleh lebih dari 50% dan harus ada jarak minimal 1 kursi antara jamaah satu sama lain

9. Jamaah harus membawa barangnya sendiri

10. Pada Hari Wukuf & bermalam di Muzdalifah, jamaah harus memliki komitmen untuk tinggal di tempat yang ditentukan & tidak menyimpang dari jalur yang ada

11. Jamaah wajib menggunakan masker

12. Makanan diberikan dalam bentuk kemasan (meal boks)

13. Jumlah jamaah tidak melebihi 10 orang per 20m2 luas tenda 

14. Batu untuk lempar jumrah akan disediakan dalam tas steril yang akan disediakan oleh petugas

15. Pelaksanaan lontar jumrah dengan jadwal yang ditetapkan, jumlahnya tidak lebih dari 50 orang per laintai dalam 1x pelontaran. Jarak jamaah minimal 1,5 meter antara satu sama lain

16. Otoritas yang hadir terus menerus selama 24 jam unyuk memastikan orang yang tidak berkepentingan masuk ke Masjidil Haram (hanya yang memiliki ijin haji resmi melalui sistem ehaj yang diperbolehkan masuk)

17. Menentukan pintu masuk & keluar serta kamera thermal di pintu masuk

18. Memastikan kesehatan seluruh pekerja melalui aplikasi Tawakkalna & jumlahnya tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan

19. Melakukan pengangkatan karpet di Masjidil Haram & Masjid Nabawi

20. Memberikan stiker di lantai untuk menentukan lokasi jamaah dengan jarak minimal 2 meter

21. Mengangkat Al Qur'an, Zamzam & kursi lipat (kursi roda diperbolehkan)

22. Dilarang membawa makanan ke dalam masjid

23. Menangguhkan sesi pelajaran ilmiah & hafalan Al Qur'an

24. Membersihkan & mensterilkan seluruh alat & permukaan yang bersentuhan dengan jamaah

25. Pengaturan tawaf di putaran pertama untuk orang berkebutuhan khusus 

26. Mendirikan pos pemeriksaan di setiap pintu masuk jamaah untuk mengukur suhu & memeriksa gejala

27. Mengatur jamaah di titik kumpul dengan menempatkan tanda yang terlihat dengan jarak 1,5 meter antar jamaah

28. Menyediakan zamzam dalam kemasan sekali pakai

29. Merekomendasikan pembentukan komite bersama dari otoritas terkait untuk menindaklanjuti persyaratan pengoperasian hotel, restoran & pusat komersial di wilayah pusat sesuai dengan protokol akomodasi yang telah disetujui

30. Khusus perusahaan katering Masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina) : protokol pekerjaan musiman harus diterapkan kepada pekerja selama musim haji, wajib menjaga jarak, wajib menerima vaksin minimal 14 hari sebelum dimulainya 
musim haji

31. Disediakan hand sanityzer & disinfeksi toilet secara berkala

32. Memastikan ventilasi udara pada tenda - tenda yang disediakan

33. Diijinkan untuk dilakukan sholat berjamaah dengan menjaga jarak antar jamaah

34. Tidak menyediakan lemari es di tenda

35. Mencegah keramaian di tempat wudhu & toilet dengan memasang stiker lantai, juga menonaktifkan sejumlah kamar mandi atau wastafel

36. Kerjasama & koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji & Umrah serta sektor pemerintah dalam memberikan pelayanan selama musim haji untuk menyediakan sumber daya manusia, bahan habis pakau medis, ruang isolasi, dll

37. Menyediakan rumah sakit dan klinik di Arafah, Muzdalifah dan Mina

38. Menyediakan tim tanggap darurat yang bisa memantau semua lokasi jamaah selama perjalanan haji

Repost from Muhammad fauzi Ilham

Tidak ada komentar: