Barusan menyimak rekaman singkat badut milenial tanah ̷R̷i̷a̷u̷ Payakumbuh, yang menyebutkan salafi melarang wanita ke masjid yang didasarkan tradisi 'sebaik-baik tempat shalat perempuan ada di kamarnya'. Persis seperti Yahudi Orthodox, katanya. Dusta, sok tahu, bahkan sebagian perkataannya dapat masuk klasifikasi istihzaa' yang mengkonsekuensikan kekufuran (akbar).
1. Yahudi ortodoks membolehkan para wanita beribadah di sinagog. Akan tetapi tempat mereka terpisah dengan laki-laki, baik dipisahkan sekat atau lantai atau gedung. Silakan baca : https://bit.ly/3i28F4M. Jika menstruasi (niddah/נִדָּה), mereka dilarang masuk sinagog. Sok tau lu...
2. Salafi tidak melarang wanita masuk/datang ke masjid. Hanya orang ultra bodoh percaya bualan badut ini. Rekaman video atau kenyataan yang terlalu banyak untuk disaksikan bahwa wanita salafiyyah datang ke masjid, baik untuk mendatangi pengajian, shalat, atau sekedar mampir istirahat. Yang mereka tekankan adalah tentang keutamaan. Keberadaan mereka di rumah lebih utama dibandingkan di luar rumah. Seandainya pun ada yang melarang ke masjid, biasanya terkait lingkungan yang penuh fitnah dan terkait kegiatan yang ada di masjid itu. Buat apa datang ke masjid menghadiri shalawatan versi dangdut - misalnya - yang itu telah dilakukan oleh sebagian orang fasiq di rumah Allah?. Mungkin jama'ah ente juga....
3. Lebih utamanya ibadah wanita yang dikerjakan di rumahnya dibandingkan di masjid, bukan karangan salafi. Akan tetapi muncul dari lisan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam:
عن بن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا تمنعوا نساءكم المساجد وبيوتهن خير لهن
Dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :“Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian untuk pergi ke masjid-masjid, akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka” [Diriwayatkan oleh Ahmad 2/76 no. 5468, Abu Dawud no. 567, Ath-Thabarani 12/328 no. 13255, Ibnu Khuzaimah 3/92 no. 1684, Al-Hakim 1/327 no. 755, Al-Baihaqi 3/131, dan Al-Baghawi no. 864; shahih bisyawaahidih].
Selain terdapat point larangan mencegah wanita yang ingin ke masjid, akan tetapi juga nasihat keutamaan rumah mereka dibandingkan masjid.
عن عبد الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : صلاة المرأة في بيتها أفضل من صلاتها في حجرتها وصلاتها في مخدعها أفضل من صلاتها في بيتها
Dari ’Abdullah (bin Mas’ud) radliyallaahu ’anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda : “Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada shalatnya di kamarnya/serambinya dan shalatnya di makhda’-nya lebih baik daripada shalatnya di rumahnya” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 570, Al-Baghawi no. 865, Al-Hakim 1/209, dan Ibnu Khuzaimah no. 1685 dengan lafadh yang berbeda; shahih].
Dan lain-lain.
An-Nawawiy rahimahullah berkata :
واما النساء فجماعتهن في البيوت أفضل لما روى ابن عمر رضي الله عنهما قال " قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تمنعوا نساءكم المساجد وبيوتهن خير لهن
”Adapun bagi para wanita, shalat berjama’ah mereka di rumah-rumah mereka lebih utama berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma : Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah bersabda : “Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian untuk pergi ke masjid-masjid, akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka” [Al-Majmuu', 4/197].
قال اصحابنا وصلاتها فيما كان من بيتها أستر أفضل لها لحديث عبد الله ابن مسعود أن النبي صلي الله عليه وسلم قال " صلاة المرأة في بيتها أفضل من صلاتها في حجرتها وصلاتها في مخدعها أفضل من صلاتها في بيتها " رواه أبو داود باسناد صحيح على شرط مسلم
”Telah berkata para ulama Syaafi'iyyah bahwa shalatnya wanita di dalam rumahnya lebih tertutup sehingga lebih utama (dibandingkan shalat di masjid). Hal itu berdasarkan hadits ’Abdullah bin Mas’ud bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam pernah bersabda : 'Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di serambinya. Dan shalatnya di makhda’-nya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya” [idem 4/198].
Penyamaan ajaran Islam tentang penegasan keutamaan ibadah wanita di rumahnya dibandingkan di masjid dengan ajaran Yahudi oleh manusia naas itu jika dimaksudkan sebagai perendahan atau pelecehan; termasuk kategori istihzaa' yang dapat mengeluarkan pelakunya dari wilayah Islam. Semoga dia keseleo lidah saja, walau agak susah juga kita mengatakan demikian. Atau husnudhdhan dia tidak tahu dalil dan penjelasan ulama tentangnya. Meskipun katanya doktor, ada juga juga doktor yang goblok, dan kebetulan saja manusia naas itu masuk dalam persentase yang sedikit ini.....
Belum lagi masalah jenggot, menundukkan pandangan saat bertemu wanita, dll. Allaahumma, tidak menyangka, kebodohan komunitas Cro-Magnon menular ke sebagian komunitas berpeci.
Tidak ada komentar: