BOLEHKAH ISTRI MENOLAK SATU RUMAH DENGAN MERTUA..??


Allah Ta Ala berfirman :

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
“Tempatkanlah mereka (para isteri) 
di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS Ath-Thalaq : 6)

Para ulama berdalil dengan ayat diatas, tempat tinggal merupakan hak seorang istri, dan dia boleh menolak untuk tinggal dengan orang tua suami atau kerabat lainnya, terlebih lagi kalau seandainya ada mudharat ketika tinggal bersama orang tua. (Lihat: Mausu’ah fiqh kuwaitiyyah: 25/108 – 109)

Maka, bicaralah baik – baik dengan suami, ingatkan kewajibannya, dan sebutkan mudharat – mudharat kalau seandainya tinggal bersama orang tua. Tidak serumah dengan orang tua tidaklah menghalangi seorang anak untuk berbakti dengan orang tuanya, seorang anak bisa untuk mengunjungi orang tuanya setiap hari, selalu menanyakan kabar, berkata kepada mereka dengan perkataan yang lembut, dan perbuatan baik lainnya.

Wallahu a’lam,
Wabillahit taufiq.

✍ Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله

Tidak ada komentar: