Sholat jum'at hukumnya tetap wajib. Tanpa ada perbedaan pendapat. Namun, hukumnya akan berbeda bagi setiap orang dalam kondisi wabah.
Jika ia terkena wabah dan diduga kuat bisa menularkannya kepada orang lain maka ia dilarang ke mesjid (utk sholat jum'at ataupun sholat berjamaah lainnya) dan ia bisa menggantinya dgn sholat dzuhur.
Sebab nabi bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh berbuat dharar, dan tidak pula berbuat dhirar.” (HR Ibnu Majah no. 2340, shahih)
Makna dharar dan dhirar para ulama berbeda pendapat terkait maksudnya. Namun, sepakat bahwa segala bentuk kemudharatan adalah hal yang terlarang yang harus dihilangkan.
Karena itu menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dilarang dan menimbulkan bahaya bagi orang lain jg dilarang.
Selain itu telah sampai kepada kita hadits tentang wabah:
Makna dharar dan dhirar para ulama berbeda pendapat terkait maksudnya. Namun, sepakat bahwa segala bentuk kemudharatan adalah hal yang terlarang yang harus dihilangkan.
Karena itu menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dilarang dan menimbulkan bahaya bagi orang lain jg dilarang.
Selain itu telah sampai kepada kita hadits tentang wabah:
إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا
"Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari)
Hadits ini maknanya adalah mengisolasi diri untuk tidak mendatangi wabah ataupun menularkan wabah.
Karenanya dalam kondisi darurat C-19 ini maka:
1. Orang yang telah dipastikan atau diduga kuat terpapar virus C-19, maka ia tidak boleh ke masjid,
2. Pada daerah yang tingkat penularannya sangat tinggi (berdasarkan penetapan pihak yang memiliki otoritas), maka boleh untuk tidak diselenggarakan shalat jamaah di masjid dan shalat Jum'at, sebab diduga kuat dapat menyebabkan bahaya (dharar).
Dengan demikian, sebaliknya dalam kondisi daerah yang diduga masih relatif aman atau penularan masih rendah, dan masih terkendali, maka tidak ada alasan meninggalkan shalat jamaah dan shalat Jumat.
Merapatkan shaf adalah sunnah dan utk kesempurnaan sholat berjamaah, bukan syarat sah sholat berjamaah.
Wallahu'alam...
23 Rajab 1441 H
18 Maret 2020
Hadits ini maknanya adalah mengisolasi diri untuk tidak mendatangi wabah ataupun menularkan wabah.
Karenanya dalam kondisi darurat C-19 ini maka:
1. Orang yang telah dipastikan atau diduga kuat terpapar virus C-19, maka ia tidak boleh ke masjid,
2. Pada daerah yang tingkat penularannya sangat tinggi (berdasarkan penetapan pihak yang memiliki otoritas), maka boleh untuk tidak diselenggarakan shalat jamaah di masjid dan shalat Jum'at, sebab diduga kuat dapat menyebabkan bahaya (dharar).
Dengan demikian, sebaliknya dalam kondisi daerah yang diduga masih relatif aman atau penularan masih rendah, dan masih terkendali, maka tidak ada alasan meninggalkan shalat jamaah dan shalat Jumat.
Merapatkan shaf adalah sunnah dan utk kesempurnaan sholat berjamaah, bukan syarat sah sholat berjamaah.
Wallahu'alam...
23 Rajab 1441 H
18 Maret 2020
Ditulis oleh: Fauzan Al-Banjari
Tidak ada komentar: