Mungkin masih banyak diantara kita yang belum mengetahui bagaimana sebenarnya sekte Bahaiyyah ini dan bagaimana pokok ajaran mereka.
Nah, pada tulisan kali ini, kami nukilkan kepada para pembaca keputusan Majma’ Fiqih di Mekkah pada bulan Sya’ban 1398 H dan juga keputusan Majma’ Fiqih Islami di Jeddah pada Jumadil Akhir 1408 H tentang kelompok ini sehingga kita bisa mewaspadainya.
Keputusan Majlis Fiqih di Mekkah pada bulan Sya’ban 1398 H
الْحَمْدُ لِلَّهِ وَحْدَهُ, وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى مَنْ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ.
Majlis Majma’ Fiqih mengkaji tentang sekte Bahaiyyah yang muncul di negeri Iran pada separuh abad yang lalu, dan dianut oleh sekelompok manusia di belahan negeri Islam dan non Islam sampai sekarang.
Majlis telah mempelajari penelitian dan tulisan para ulama dan para penulis yang mengetahui hakekat sekte ini, perkembangannya, ajarannya, kitab panduannya dan latar belakang pendirinya yang bernama Mirza Husain Ali Al-Mazindarani, lahir pada 20 Muharram 1233 H/12 November 1817 M serta sepak terjang para pengikutnya, juga khalifah pengganti setelahnya yaitu anaknya yang bernama Abbas Efendi yang disebut dengan Abdul Baha’ serta kegiatan-kegiatan dan ritual-ritual kegamaan yang mereka selenggarakan.
Setelah merapatkan masalah ini dan penelitian terhadap sumber dan referensi yang valid, bahkan kajian terhadap kitab-kitab pedoman mereka sendiri, Majlis menyimpulkan sebagai berikut:
1. Bahaiyyah adalah agama baru yang dibuat di atas pondasi agama Babiyah yang juga merupakan agama baru, yang dibuat oleh seorang bernama Ali Muhammad. Lahir di awal Muharram 1235 H/ awal Oktober 1819 M di kota Syiroz.
Awalnya dia berpemikiran tasawwuf dan filsafat mengikuti tarikat Syaikhiyyah yang dibuat oleh gurunya yang sesat yaitu Kazhim ar-Rusti, Khalifah Ahmad Zainuddin al-Ahsai, tokoh tarikat Syaikhiyyah, yang mengaku bahwa badannya seperti Malaikat, dan dia memiliki beberapa keyakinan bathil serta khurafat-khurafat lainnya.
Ali Muhammad berpemikiran seperti gurunya tersebut. Lalu setelah itu dia membawa ajaran baru dengan mengaku bahwa dia adalah Ali bin Abi Thalib yang dimaksud dalam sebuah riwayat dari Nabi:
أَناَ مَدِيْنَةُ الْعِلْمِ وَعَلِيٌّ بَابُهَا
“Saya adalah kota Ilmu, dan Ali adalah pintunya”.
Oleh karenanya dia menamai dirinya dengan “Al-Bab”, kemudian dia mengaku bahwa dia adalah “Bab” (pintu) untuk Mahdi yang ditunggu-tunggu, lalu berlanjut mengatakan bahwa dia adalah Mahdi, setelah itu di akhir-akhir kehidupannya dia malah mengaku sebagai Tuhan dan menyebut dirinya dengan Al-A’la (Dzat Yang Maha Tinggi).
Tatkala Mirza Husain Ali Al-Mazindarani yang disebut dangan al-Baha tumbuh dan hidup semasa dengan al-Bab, maka dia megikuti ajarannya. Dan setelah al-Bab dihukum dan dibunuh karena kekufurannya dan fitnahnya, Mirza Husain Ali mengumumkan bahwa dialah yang diwasiatkan oleh Al-Bab untuk memimpin kelompok Al-Babiyyin. Demikianlah sehingga dia menjadi ketua mereka dan menyebut dirinya dengan Baha’uddin.
Keadaan terus berkembang sehingga dia mengumumkan bahwa semua agama adalah datang sebagai pembuka akan kedatangannya dan semua agama masih kurang dan tidak sempurna kecuali dengan agama yang dibawanya. Dialah yang memiliki sifat-sifat Allah, dialah sumber perbuatan-perbuatan Allah, dan nama Allah yang agung adalah namanya, dialah yang dimaksud dengan Robbul Alamin (Pengatur semesta alam), dan sebagaimana Islam menghapus seluruh agama sebelumnya maka demikian juga Bahaiyyah telah menghapus Islam.
Al-Bab dan pengikutnya juga telah merubah ayat-ayat Al-Qur’an dengan sangat aneh dan bathil dengan menafsirkannya sesuai selera ajaran sesatnya karena dia merasa memiliki kekuasaan dalam merubah hukum-hukum syariat Allah dan dia membuat ibadah-ibadah baru yang dilakukan oleh para pengikutnya.
Setelah jelas bagi Majlis Fiqih berdasarkan sumber-sumber otentik tentang keyakinan Bahaiyah yang menghancurkan Islam, terutama pengakuannya sebagai Tuhan dan punya kuasa untuk merubah syariat Islam, maka Majlis Fiqih bersepakat menetapkan bahwa sekte Bahaiyyah dan Babiyyah adalah sekte yang keluar dari syariat Islam, bahkan memerangi Islam, serta menetapkan bahwa para pengikut kedua sekte ini (Babiyyah dan Bahaiyyah) adalah kafir yang sangat nyata tanpa kabut di dalamnya.
Oleh karenanya, Majlis memperingatkan kaum muslimin di belahan dunia manapun dari sekte sesat dan kafir ini, dan menghimbau kepada kaum muslimin untuk mewaspadai dan melawannya, apalagi telah terbukti bahwa sekte ini dibantu oleh negara-negara kafir untuk merusak Islam dan kaum Muslimin.
Keputusan Majma’ Fiqih Islami di Jeddah pada Jumadil Akhir 1408 H
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَاتَمِ النَّبِيِّيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ.
Sesungguhnya Majlis Majma’ Fiqih Islami yang diselenggarakan dalam siding rapat keempat di Jeddah, Kerajaan Saudi Arabia pada 18-23 Jumadil Akhir 1408 H/6-11 Februari 1988 M.
Berangkat dari keputusan Muktamar Islami yang kelima yang diselenggarakan di negera Kuwait pada 26-29 Jumadil Ula 1407 H/26-29 Januari 1987 M yang menghimbau Majma Fiqih Islami untuk menerbitkan pandangannya tentang aliran dan sekte sesat yang bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an yang mulia dan sunnah yang suci.
- Mempertimbangkan bahwa kegiatan-kegiatan Bahaiyah snagat berbahaya bagi umat Islam, terlebih sekte ini mendapat dukungan dana dari negara-negara kafir yang memusuhi Islam.
Setelah penelitian panjang tentang keyakinan sekte ini dan terbukti jelas bahwa pendiri sekte ini mengaku sebagai rasul, mengaku bahwa karya-karya tulisnya adalah wahyu dari Allah, mengajak manusia semua untuk beriman kepada risalah yang diembannya, mengingkari bahwa Rasulullah adalah penutup para Rasul, mengatakan bahwa kitab-kitab yang diturunkan padanya menghapus Al-Qur’an yang mulia, sebagaimana juga dia berpendapat tentang keyakinan reinkarnasi.
- Setelah mengetahui juga ajaran Baha’ yang banyak merubah dan menggugurkan hukum-hukum fiqih, diantaranya merubah jumlah bilangan sholat wajib dan waktunya menjadi Sembilan kali dan dilaksankan sebanyak tiga kali, di waktu pagi sekali, sore sekali dan tergelincirnya matahari sekali. Dia juga merubah tayammum dengan mengatakan sebelum tayammum “Dengan nama Allah yang Maha suci”. Merubah puasa hanya 19 hari. Merubah arah kiblat ke Akka Paleshtina. Melarang jihad. Menggugurkan hukuman hudud. Dan menyamakan antara pria dan wanita dalam hukum waris serta menghalalkan riba.
- Dan setelah mempelajari tulisan-tulisan yang disampaikan kepada majlis dengan tema “Menjalin Persatuan Islam” yang berisi peringatan dari aliran dan sekte sesat yang memecah umat, mengguncang persatuan mereka, dan menjadikan mereka berkelompok dan bergolongan sehingga bisa mengantarkan pada kemurtadan dan jauh dari ajaran Islam.
Maka dengan bertawakkal kepada Allah, Majlis menetapkan sebagai berikut:
- Mengingat pengakuan al-Baha sebagai Rasul, mendapatkan wahyu, kitab-kitabnya menghapus Al-Qur’an, merubah hukum-hukum syariat yang sudah paten secara mutawatir, maka berarti mengingkari hal agama yang sudah paten, sehingga pelakunya terkena hukum-hukum kafir dengan kesepakatan kaum muslimin.
Oleh karenanya, Majlis mewasiatkan:
Wajibnya lembaga-lembaga Islam di seluruh dunia untuk berusaha semampu mungkin menghadang sekte kafir yang berusaha meruntuhkan Islam ini dalam agama, syariat dan konsep kehidupan. Wallahu A’lam.
(Majalah Al-Majma’ edisi keempat, 3/2189. Dinukil dari Fiqih Nawazil 1/78-81 oleh Dr. Husain Al Jizani)
Tidak ada komentar: