3 Syarat Warga Asing Bisa Miliki Properti di Arab Saudi

Warga asing (ekspatriat) yang bermukim di Arab Saudi kini dapat membeli properti, seperti rumah dan tanah, akan tetapi tidak boleh lebih dari satu.

Untuk menjadi pemilik properti di Arab Saudi, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh ekspatriat sebagaimana yang diatur dalam platform Absher.

Ketiga ketentuan bagi warga asing di Saudi untuk mengajukan izin memiliki properti di Arab Saudi, adalah:

1. Kartu Tanda Izin Tinggal (Muqeem/Iqamah) masih berlaku atau tidak kadaluwarsa.

2. Menyertakan semua informasi terkait properti dengan salinan akta kepemilikan.

3. Tidak memiliki properti lain di Arab Saudi.
Untuk memproses kepemilikan sebuah properti, warga dapat mengakses menu “My Services” dalam aplikasi Absher.

Kemudian masuk ke fitur “Services,” dilanjutkan ke “General Services.” Dari menu ini, teruskan proses “Application for owning real estate for non-Saudis.”

Tidak ada komentar: