apa alasan dibolehkannya memasang bendera saat 17 Agustus?

HUKUM MEMASANG BENDERA SAAT HARI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS

P e r t a n y a a n:

Ustadz, apa alasan dibolehkannya memasang bendera saat 17 Agustus? Apakah kita juga boleh berjualan sesuatu yang berbau nasionalisme agar sesuai momennya dengan tujuan agar lebih laris, seperti kaos dengan warna dan pesan nasionalisme?

J a w a b a n :

Alasannya:

(1). Perintah dan instruksi pemerintah.

(2). Mengibarkan bendera tanpa tujuan tertentu yang berbau mistis dengan tujuan untuk menampakkan lambang negara, merupakan suatu perkara yang 'urf ( kebiasaan suatu bangsa).

Rasulullah ﷺ hampir di setiap peperangan mengibarkan bendera.

Pengibaran bendera yang dilakukan sebuah pasukan dalam peperangan merupakan simbol kekuatan pasukan tersebut.

(3). Fatwa ulama tentang bolehnya perbuatan tersebut.

Adapun berdagang pernak-pernik untuk perayaan bid'ah, maka tidak diperbolehkan, karena hal itu bentuk ta'awwun 'alal itsmi wal 'udwan.

Wallahu a'lam

Repost Hadis Shahih

✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah

Tidak ada komentar: