cara mendapatkan kartu nikah digital untuk calon pasangan baru dan lama


Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memutuskan menghentikan penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik per Agustus 2021.

Selanjutnya, kartu nikah fisik ini akan diganti dengan kartu nikah digital yang telah dirilis Kemenag sejak akhir Mei lalu.

“Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/8/2021).

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat ini telah ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Kuluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.

Amin mengatakan, stok kartu nikah fisik yang masih tersisa tetap akan dihabiskan.

Bukan pengganti buku nikah
Pihak Kemenag menegaskan, dengan adanya kartu nikah yang saat ini berbentuk digital bukan sebagai pengganti buku nikah. 

Karena itu, selain kartu nikah, pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah dalam bentuk fisik.

Selanjutnya, layanan kartu nikah digital bisa diakses di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Menurut informasi, saat ini ada 5.819 KUA yang telah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah ini terus bertambah seiring peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cara mendapatkan kartu nikah
Kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

Namun, bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA masih ada.

Berikut langkah-langkah mendapatkan kartu nikah digital:

Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik Simkah Web.

Kemudian isi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.

Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.

Kartu nikah tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah.

Untuk tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama yaitu:

1. Datang ke KUA tempat menikah

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Simkah

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file

Informasi lengkap mengenai kartu nikah digital dapat diakses di sini.

Source kompas

Tidak ada komentar: