Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi beredarnya isu yang menyebutkan produk KFC mengandung bahan haram.
Menurut Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, informasi yang beredar melalui akun media sosial (Facebook) dan broadcast WhatsApp terkait menu tertentu di KFC yang mengandung babi merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Isi pemberitaan dalam link yang disertakan dalam broadcast tersebut (courthousenews.com) tidak ada hubungannya dengan berita yang disebarkan.
Menurut pantauan Republika.co.id, isi berita tersebut mengacu pada KFC di negara bagian Chicago, Amerika Serikat, dan dilaporkan pada 2018.
Oleh karena itu, tidak ada keterkaitannya dengan jaringan makanan siap saji tersebut di Indonesia.
"Perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk. (Restoran KFC di Indonesia) telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999 dan terus memperpanjang sertifikat halal-nya hingga 11 Agustus 2023," ujar Muti dalam keterangan resminya, Jumat (13/8).
Muti menjelaskan, perusahaan PT FAST FOOD INDONESIA Tbk (KFC) telah mengimplementasikan sistem jaminan halal (SJH) dengan baik, mendapatkan status nilai sistem jaminan halal dengan nilai A (sangat baik) enam kali berturut-turut dan telah mendapatkan sertifikat sistem jaminan halal sejak 2013.
Muti menambahkan, jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kehalalan produk, masyarakat bisa mengakses informasi di www.halalmui.org atau melalui Call Center Halo LPPOM 14056, email customercare@halalmui.org, dan WhatsApp 081196301696.
Source Republika.co.id
Tidak ada komentar: