ANNAS Pusat Keluarkan Empat Poin Pernyataan Sikap Kasus Herry Wirawan

Pers Rillis
 
Bahwa kasus perbuatan asusila Herry Wirawan terhadap belasan anak didik di bawah umur yang dalam binaannya tidak dapat diterima baik dari sisi hukum, pendidikan, maupun agama. 
 
Bahwa meskipun kini telah ada dalam proses peradilan, akan tetapi pendalaman kasus ini patut untuk terus dilakukan baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun organisasi keagamaan sesuai dengan kewajiban dakwah dan kompetensi masing-masing.
 
Bahwa ANNAS sebagai organisasi yang bergerak di bidang dakwah khususnya dalam mengantisipasi faham-faham sesat termasuk syiah patut untuk bersikap atas kasus yang memprihatinkan dan mengenaskan ini. 
 
Atas dasar hal tersebut ANNAS Pusat menyatakan sikap sebagai berikut :
 
Pertama, mengutuk dan menyesalkan perilaku Herry Wirawan yang mengaku sebagai pendidik dan Ketua Yayasan lembaga pendidikan, sosial, dan keagamaan yang telah merusak masa depan anak didik, citra lembaga pendidikan, serta menghancurkan martabat diri sebagai aktivis keagamaan. 
 
Kedua, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat membuka kedok lebih jauh dari sosok Herry Wirawan dan aktivitasnya serta menghukum berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan terhadap para anak didik binaannya. 
 
Ketiga, terhadap kejanggalan hubungan pendidik dengan anak didiknya, maka perlu penelusuran mendalam tentang faham keagamaan Herry Wirawan maupun komunitas di lembaga pendidikannya termasuk kemungkinan mengamalkan ajaran sesat keagamaan. 
 
Keempat, menyerukan kepada masyarakat, ummat Islam khususnya, agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan untuk putra-putrinya. Bertanya kepada instansi yang kompeten termasuk MUI dan Ormas keagamaan apabila timbul kecurigaan terhadap lembaga pendidikan tertentu. 
 
Demikian pernyataan sikap ANNAS atas perkembangan kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap belasan anak didiknya yang telah menghebohkan dan memprihatinkan tersebut. 
 
Kiranya Allah SWT menolong para penegak kebenaran dan menghukum para perusak agama-Nya. Aamiin Yaa Mujiibas Saailiin.

Pernyataan sikap bernomor: 05/PS/ANNAS/XII/2021 tertanggal 10 Jumadil Awal 1443 H / 14 Desember 2021 ini dikeluarkan di Bandung dan ditandatangani oleh Ketua Umum ANNAS Pusat, K.H. Athian Ali M. Da'i, Lc.,M.A dan Sekretaris Umum, Tardjono Abu Muas.

Tidak ada komentar: