KAPAN SESEORANG KELUAR DARI AHLUS SUNNAH ?


Syaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis hafizhahullahu berkata:

- Di antara yang selayaknya untuk dijelaskan dan dipahami dengan baik adalah permasalahan pembid'ahan seseorang atau kelompok. Sungguh adanya ketidaktahuan dalam masalah ini menimbulkan banyak perselisihan dan permasalahan. 

- Ada kelompok yang membid'ahkan seseorang dengan setiap kesalahan aqidah. Ini menyelisihi ijma' salaf.

- Ada pula lawannya yaitu sekelompok orang yang menyepelekan dan melempem. Jika ada yang salah dalam urusan agama dan dalam masalah aqidah (bahkan sering asbun, suka menebar syubhat, hobi mencla-mencle), namun dikarenakan orang yang salah itu punya aktivitas (keagamaan), maka orang-orang itu tidak menggubris (tidak mengingkari) kesalahan sang oknum tersebut.

- Wajib bagi kita untuk berada di pertengahan dalam bab ini. Yang kesimpulannya: (Baca lanjutannya)

(Al-La'ali As-Salafiyah Bi Syarhi Al-Aqidah Ath-Thahawiyah hal. 25 oleh Syaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis hafizhahullahu) 

Beliau hafizhahullahu berkata: Seseorang atau kelompok keluar dari Ahlussunnah menjadi Ahlul bid'ah, jika dia jatuh ke dalam salah satu dari dua hal ini:

1. Jika menyelisihi Ahlussunnah dalam perkara kulli (kaidah umum yang berkaitan dengan prinsip-prinsip aqidah salafush shalih) seperti:

⭕ Menyelisihi Ahlussunnah dalam menetapkan sifat-sifat Allah atau sifat-sifat fi'liyah (sifat yang berkaitan dengan kehendak Allah). Ini adalah kaidah umum yang masuk ke dalamnya banyak sifat-sifat fi'liyah bagi Allah (seperti sifat istiwa' Allah di atas 'Arsy). 

⭕Tidak menerima hadits ahad dalam masalah aqidah.

⭕Tidak mau berdakwah (meremehkan/menyinyiri dakwah) kepada tauhid (dengan alasan) agar tidak membuat manusia lari dari dakwah.

⭕ Tidak mau mengingkari kemungkaran (seperti membantah penyimpangan atau kesesatan atau kebid'ahan atau kesyirikan) agar manusia tidak lari dari dakwah (demi menambah followers atau subscribers).

⭕Menyelisihi Ahlussunnah dalam membolehkan kudeta terhadap setiap pemimpin muslim yang fasik/zhalim.

Jadikan kaidah ini sebagai tolok ukur. Hal ini telah dijelaskan oleh Imam Asy-Syathibi dalam kitabnya Al-I'thisham 2/712 dan ini sangat jelas dalam ucapan para ulama.

2. Jika menyelisihi Ahlussunnah dalam perkara juz'i (salah satu bagian/cabang/perincian dari kaidah umum di atas) tapi dengan syarat perkara juz'i yang telah masyhur khilaf/perselisihan tersebut (sebagai pembeda) antara Ahlussunnah dengan Ahlul bid'ah di dalamnya, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam Majmu' Fatawa 35/415. Diantaranya:

⭕ Barangsiapa yang menyelisihi Ahlussunnah dengan dia mencela salah satu sahabat Nabi ﷺ, maka dia dicap sebagai ahlul bid'ah, karena dia menyelisihi Ahlussunnah dalam hal yang merupakan garis pemisah antara Ahlussunnah dengan Ahlul bid'ah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad dalam kitab Ushul As-Sunnah bahwa barangsiapa yang mencela satu sahabat Nabi ﷺ, maka dia ahlul bid'ah.

⭕ Barangsiapa yang membolehkan kudeta terhadap seorang pemimpin kaum muslimin karena kefasikannya atau yang lainnya, maka dia ahlul bid'ah, karena dia menyelisihi Ahlussunnah dalam masalah yang telah masyhur perselisihan antara Ahlussunnah dengan Ahlul bid'ah di dalamnya.

⭕ Barangsiapa yang mentakwilkan sifat turun (bagi Allah) atau istiwa' atau ketinggian Allah (di atas langit) atau yang lainnya yang telah masyhur perselisihan antara Ahlussunnah dengan Ahlul bid'ah di dalamnya, maka dia dikatakan sebagai ahlul bid'ah. Inilah tolok ukurnya.

✅ Catatan:

- Barangsiapa yang menyelisihi Ahlussunnah dalam perkara juz'i yang tidak termasuk hal yang masyhur perselisihan antara Ahlussunnah dengan Ahlul bid'ah di dalamnya, maka dia tidak dikatakan sebagai ahlul bid'ah. (Diantaranya:)

⭕ Al-Qadhi Syuraih rahimahullahu mentakwilkan sifat takjub bagi Allah dan beliau mengingkari bacaan (ُبَلْ عَجِبْت). 

⭕ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: Meskipun demikian, beliau (Al-Qadhi Syuraih rahimahullahu) tetap sebagai imam kaum muslimin (Ahlussunnah). Hal ini disampaikan beliau dalam Majmu' Fatawa.

⭕ Al-Qadhi Syuraih rahimahullahu jatuh dalam penyelisihan juz'i yang tidak termasuk yang masyhur perselisihan antara Ahlussunnah dengan Ahlul bid'ah di dalamnya.

(At-Taq'id An-Nadhid Fi Syarhi Al-Ushul As-Sittah hal. 35-36 oleh Syaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis hafizhahullahu)

Beliau hafizhahullahu juga berkata: Semisal dengan yang tersebut (Al-Qadhi Syuraih rahimahullahu) adalah Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullahu. Beliau berkata tentang hadits Allah menciptakan Nabi Adam sesuai shuratihi/bentuknya. Bukan maksudnya adalah shuratullah. Ini adalah bentuk menyelisihi Ahlussunnah dalam masalah juz'i (yang bukan masyhur perselisihan antara Ahlussunnah dengan Ahlul bid'ah di dalamnya). Oleh karena itulah, para ulama tidak membid'ahkannya, bahkan menganggapnya sebagai Imamul Aimmah (imamnya para imam) rahimahullahu.

(Al-Minnah Fi Syarhi Ushul As-Sunnah hal. 12 oleh Syaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis hafizhahullahu)

✅ Catatan:
Sang oknum yang mengucapkan ucapan kufur besar alias kemurtadan "Pospus alias isuk tempe sore dele alias mencla-mencla kayak Nasikh Manshukh Di Al-Quran" tidak punya rasa malu memposting tulisan "Syubhat dan ngelesnya orang kafir terdahulu" yang jika dia masih punya akal, dia akan sadar bahwa itu mengarah kepada dirinya sendiri karena dia yang mengucapkan ucapan kufur dan ngeles...Semoga Allah masih memberikan kepada kita akal yang sehat

Tidak ada komentar: