Benda sama, beda peruntukkan beda hukumnya, beda orang beda pula hukumnya.
Emas haram atas pria halal untuk wanita sebagai perhiasan penyempurna keindahan dan keanggunan mereka.
Walau halal untuk wanita namun haram atas mereka untuk menggunakan emas sebagai bejana tempat makan dan minum.
Menjual belikan emas dengan emas secara tunai dan sama timbangan adalah halal.
Namun menjual belikannya secara non tunai atau dengan selisih timbangan adalah haram.
Anjing haram dipelihara, apalagi sekedar untuk ngikuti tren.
Namun boleh memelihara anjing untuk berburu, berjaga ladang dan peternakan.
Memberi makan anjing kelaparan atau kehausan adalah amal kebajikan.
Bangkai haram dimakan, namun memanfaatkan lemak bangkai untuk kepentingan semisal digunakan sebagai pelumas perahu atau bahan baku lentera dibolehkah.
Memakan kulit bangkai haram walau setelah diproses/disamak.
Namun memanfaatkan kulit bangkai kambing atau sejenis setelah diproses/disamak, untuk tas, alas, jaket adalah halal.
Telor ayam diceplok berubah menjadi telor mata sapi halal namun menjadikan telor sebagai media judi adalah haram, apalagi jadi sesajian nyi roro kidul atau wetan adalah kesyirikan, yang syirik itu perbuatannya bukan telornya.
Demikian seterusnya.
Hukum itu kaitannya dengan perbuatan dan tindakan manusia bukan dengan benda. Karena memang Islam diturunkan untuk mengatur perbuatan manusia bukan mengatur benda.
Kawan! Status ini sekedar testimoni tentang manfaat ilmu ushul fiqih dalam kehidupan kita sehari hari terutama ketika memahami dan mengamalkan syari’at Islam.
Semoga membuka cakrawala anda dalam memahami hukum, sehingga anda dapat merasakan keindahan syari’at Islam, dan sirna kesan kaku yang sering kali dikeluhkan sebagian orang.
Tidak ada komentar: