MUI Sumut: umat Islam dihimbau untuk tidak ikut dalam perayaan Natal dan tahun baru masehi

Majelis Ulama Provinsi Sumatera Utara (MUISU), menyampaikan tausiyah jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Demikian disampaikan Ketua Umum MUISU, Dr H. Maratua Simanjuntak bersama Sekrataris Prof. Dr. H. Asmuni, MA, Kamis (9/12).

Maratua menyampaikan, puji dan syukur kita ucapkan kepada Allah Subhanahu wa taala yang telah menganugerahkan berbagai nikmat dan karunia kepada kita semua, sehingga kita semua dapat melaksanakan kegiatan dan aktivitas. Baik yang berkaitan dengan tugas keorganisasian dan keumatan, maupun tugas-tugas lainnya.

Kendatipun tetap dalam keterbatasan yang kita laksanakan karena covid-19 masih belum berakhir, usaha dan ikhtiar serta doa terus kita lakukan. Semoga covid-19 segera diangkat oleh Allah Subhanahu wa taala.

Disebutkan, dalam waktu dekat, umat kristiani akan merayakan Hari Natal pada 25 Desember 2021.

Setelah itu, rakyat Indonesia sebagaimana lazimnya juga akan memasuki tahun baru 2022. Berkaitan dengan kedua hal tersebut di atas, demi menjaga kemurnian akidah umat Islam, MUI Sumatera Utara memberikan Taushiyah sebagai berikut :

Merujuk kepada Fatwa MUI Nomor: 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa Mengikuti upacara Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya Haram.

Oleh karena itu, umat Islam dihimbau untuk tidak ikut dalam perayaan Natal agar tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah subhanahu wa taala.

Sejalan dengan itu juga, umat Islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan “Selamat Natal” karena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan Nuansa Akidah yang tidak sesuai dengan syariat Agama Islam.

Merujuk kepada Fatwa MUI Nomor : 56 Tahun 2016 tentang Menggunakan Atribut Ke-Agamaan Non Muslim yang isinya adalah : 1). Atribut ke-Agamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual, ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

2). Menggunakan atribut ke-Agamaan non-Muslim adalah Haram.

3). Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah Haram. Maka MUI Sumatera Utara menghimbau umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya.

Hargai Umat Islam

Berkaitan dengan poin satu dan dua di atas, maka MUI meminta kepada seluruh perusahaan, pabrik dan seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki karyawan muslim agar menghargai umat Islam dalam menjalankan ajaran Agamanya sesuai dengan ketentuan syariat sebagaimana yang tertuang dalam fatwa di atas. 

Umat Islam juga dihimbau agar tidak membakar petasan pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022 karena sesuai dengan Fatwa MUI Sumatera Utara nomor : 03 Tahun 2017 bahwa “Membakar Petasan hukumnya adalah Haram”.

Kepada MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara agar menerbitkan himbauan yang sama di daerah masing-masing.  

“MUISU berharap agar taushiyah ini diperbuat untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga akidah kita tetap terjaga dan ukhuwah Islamiyah serta ukhuwah Wathaniyah kita juga terpelihara,”pungkasnya. (waspada.id)

Tidak ada komentar: