Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M. Cholil Nafis mengungkap bila terdakwa kasus dugaan penistaan agama M. Kace beragama Islam pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, secara faktual Kace tetap memegang agama Kristen.
Hal itu disampaikan Kiai Cholil saat hadir sebagai saksi ahli di sidang lanjutan M Kace di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Senin, 17 Januari 2022 lalu.
“M Kece ini KTP-nya masih Islam, tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya,” tulis Cholil Nafis dalam akun Instagram pribadinya @cholilnafis dikutip Rabu (19/01).
Kiai Cholil mengaku tidak mempersoalkan apapun agama dianut Kece secara pribadi. Ia hanya menjelaskan bahwa agama mana pun tidak mengajarkan untuk melakukan penistaan agama seperti yang dilakukan Kece.
“Tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Qur’an, apalagi tak paham arti dan tafsirnya,” ucap dia.
Di sisi lain, Cholil menilai ceramah yang dilakukan Kece di media sosial YouTube telah menistakan agama Islam. Terlebih, video itu dan telah disebarkan ke khalayak luas serta terdapat unsur menyebarkan kebohongan.
Ia juga menilai Kace mengutip ayat suci Al-Qur’an secara sepotong-potong dan menggunakan hadis dengan pemaknaan menyimpang.
“Terdakwa menafsirkan Al-Qur’an serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya ia menistakan pemahaman ulama kepada Al-Qur’an. Menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad Saw sekaligus menyebarkan kebohongan. Menganggap kitab kuning membingungkan,” kata Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok itu.
Sebagai informasi, Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana. (kn)
Tidak ada komentar: