hukum mengambil hadiah karena dapat kerja lewat rekomendasinya

hukum mengambil hadiah karena dapat kerja lewat rekomendasinya
Riba Syafaat

Yaitu mengambil hadiah dari hasil memberikan rekomendasi. Contohnya jika kamu memberi rekomendasi kepada seseorang agar diterima di sebuah perusahaan. Lalu ia diterima. Kemudian ia memberimu hadiah. Dan kamupun menerimanya.

Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili hafidzahullah berkata: "Dalam masalah ini ada lima pendapat:

Pertama: Haram menerimanya secara mutlak.
Kedua: Haram menerimanya khusus pada syafaat yang wajib atau syafaat yang haram.
Ketiga: Haram mengambilnya khusus pada syafaat yang bersifat kemashlahatan umum.
Keempat: Makruh hukumnya.
Kelima: Boleh menerimanya secara mutlak.

Beliau berkata, "Yang tampak kuat kepadaku adalah tidak boleh menerimanya secara mutlak (pendapat pertama). Karena syafaat adalah pemberian dari Allah yang Allah berikan kepadanya. Maka tidak boleh ia mengambil hadiah darinya." 

Juga terdapat hadits yang tegas dalam masalah ini. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu dawud, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

من شفع لأخيه شفاعة فأهدي له هدية عليها فقبلها فقد أتى بابا عظيما من أبواب الربا
"Siapa yang memberi syafaat untuk saudaranya lalu ia diberi hadiah karenanya dan menerimanya, maka ia telah mendatangi pintu yang besar dari pintu pintu riba." 

Syaikh Utsaimin menilai hadits ini hasan.

(Dhowabit Riba karya Syaikh Sulaiman Ar ruhaili hal 60, 63)

Tidak ada komentar: