Hukuman terhadap tukang sihir adalah lehernya dipenggal dengan pedang

HUKUM TERHADAP DUKUN / TUKANG SIHIR ADALAH DI PENGGAL LEHERNYA !!!

وَعَنْ جُنْدُبٍ مَرْفُوعًا: (حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبُهُ بِالسَّيْفِ) رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ، وَقَالَ: الصَّحِيحُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ

Dari Jundub secara marfu’, ( beliau berkata ), “Hukuman terhadap tukang sihir adalah lehernya dipenggal dengan pedang.”
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy seraya beliau berkata, “Yang benar adalah ( bahwa hadits ini ) mauqûf.”

وفِي صَحِيحِ البُخَارِيِّ عَنْ بَجَالَةَ بْنِ عَبْدَةَ قَالَ: كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الخَطَّابِ: (أَنِ اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ وَسَاحِرَةٍ)، قَالَ: فَقَتَلْنَا ثَلَاثَ سَوَاحِرَ
Dalam Shahîh Al-Bukhâry dari Bajâlah bin ‘Abdah, beliau berkata, “Umar bin Al-Khaththâb telah menetapkan perintah, yaitu, “Bunuhlah setiap tukang sihir laki - laki dan perempuan.” Selanjutnya ( Bajâlah ) berkata, “Maka kami pun menghukum mati tiga tukang sihir perempuan.”

وَصَحَّ عَنْ حَفْصَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّهَا أَمَرَتْ بِقَتْلِ جَارِيَةٍ لَهَا سَحَرَتْهَا، فَقُتِلَتْ، وكَذَلِكَ صَحَّ عَنْ جُنْدُبٍ.
Telah shahih dari Hafshah radhiyallâhu ‘anhâ bahwa beliau telah memerintahkan untuk menghukum mati seorang budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya maka ( budak ) tersebut dihukum mati. Demikian pula telah shahih dari Jundub.

قَالَ أَحْمَدُ: عَنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Ahmad berkata, “( Hadits shahih tentang pelaksanaan hukuman mati terhadap tukang sihir diriwayatkan ) dari tiga shahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam.” yakni Umar, Hafshah, dan Jundub

Pada atsar di atas terdapat penjelasan tentang hukuman bagi tukang sihir yaitu dibunuh. Hal ini menunjukkan betapa besar kejahatan perbuatan sihir itu, juga menunjukkan bahwa sihir itu sendiri tergolong sebagai dosa besar.

Faedah Atsar
1. Penjelasan tentang hukuman bagi tukang sihir, dan bahwasanya ia dibunuh tanpa diminta untuk bertaubat sebelumnya.
2. Adanya orang-orang yang melakukan sihir di kalangan kaum muslimin pada zaman Umar maka bagaimana lagi dengan zaman sesudahnya.

[ Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan ]

✍🏻 Ustadzuna Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi حفظه الله تعالى

Tidak ada komentar: